Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengungkapkan, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pertambangan Rakyat di Wilayah Papua Barat sudah diundangkan.
Dikatakan Dedaida, regulasi terkait tambang rakyat ini juga sudah disosialisasikan per Desember 2023 yang dilakukan oleh Biro Hukum, Setda Papua Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di salah satu hotel di Manokwari.
“Jadi produk hukum daerah tentang tambang rakyat sudah ada di Dinas ESDM Papua Barat. Saya sudah meminta agar segera sampaikan ke publik supaya menjadi cantolan hukum penegakan tambang illegal yang sementara ini didorong oleh Kapolda Papua Barat,” kata Dedaida yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Kamis (11/1).
Dedaida juga menyampaikan appresiasinya kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir yang berkomitmen menertibkan aktifitas tambang illegal di Papua Barat.
“Jangan kita hanya melihat tambang terkait hasilnya saja, tapi tidak memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. Sebab, kerugian yang ditimbulkan dari dampak tambang illegal bisa terjadi tujuh turunan menurut saya, jadi memang tambang illegal harus ditertibkan,” tegas Dedaida.
Menurutnya, Perdasus tentang Pertambangan Rakyat dimaksud dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh aparat penegak hukum guna menindak serta menertibkan adanya aktifitas tambang illegal di wilayah Papua Barat.
“Perdasus tentang Pertambangan Rakyat ini sudah diundangkan, maka wajib hukumnya untuk diimplementasikan,” tandas Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat ini.
Regulasi Pertembangan Rakyat Terkendala Status Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi
Sesuai data yang dihimpun Tabura Pos, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat belum dapat merealisasikan karena terkendala status kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Kami terus membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, baik sektor kehutanan maupun Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) guna mewujudkan alih fungsi status kawasan hutan sebagai salah satu syarat penerbitan izin pertambangan rakyat,” kata Johan A. Tulus yang dikutip dari AntaraNews, Senin (8/1).
Diakui Tulus, realisasi penerbitan izin pertambangan rakyat terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga izin pertambangan rakyat belum dapat diterbitkan dan diimplementasikan.
“Regulasi tentang Pertambangan Rakyat telah diakomodir melalui perdasus. Sayangnya, implementasinya lagi menunggu pengalihan status kawasan hukum,” tandas Tulus. [FSM-R3]




















