Manokwari, TABURAPOS.CO – Penerimaan sumbangan dana untuk kampanye yang diterima perorangan caleg maupun partai politik pada Pemilu 2024 ada batasannya.
Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, untuk perorangan caleg minimal penerimaan sumbangan untuk kampanye sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan, untuk partai sebesar Rp25 miliar.
Ia menerangkan, semua penerimaan sumbangan untuk kepentingan kampanye harus disampaikan dalam Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sesuai ketentuan, ungkap Sidarman, semua penerimaan sumbangan untuk kampanye wajib dilaporkan. Jika bantuan dalam bentuk barang seperti alat peraga kampanye (APK) maka harus dikonversi ke nilai rupiah.
“Sumbangan dari organisasi, lembaga bahkan dari istri pun harus dilaporkan rinci dalam LPSDK. Jumlah Rp2,5 miliar untuk perorangan caleg dan Rp25 miliar untuk parpol semuanya itu akumulasi dari penerimaan sumbangan,” jelas Sidarman.
Ia menambahkan, semua laporan keuangan kampanye perorangan caleg dan parpol akan diaudit oleh kantor jasa akuntan publik yang telah ditunjuk.
Jika hasil audit kantor jasa akuntan publik telah selesai dan ditemukan ada kelebihan penerimaan sumbangan baik perorangan caleg maupun parpol, maka akan dikenakan sanksi.
“Sumbangan untuk perorangan caleg itu setelah diakumulasi nilainya tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar. Kalau lebih sanksinya akan dikembalikan ke kas negara. Misalnya kalau akumulasi total Rp3 miliar, maka Rp500 juta disetor ke kas negara,” jelas Sidarman.
Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari ini menambahkan, sesuai tahapan, batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 12 Januari 2023.
Sejauh ini, sebut Sidarman, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan dan menyerahkan LADKnya. Dari 18 parpol, 15 diantaranya dikembalikan untuk dilengkapi. Sedangkan, 3 parpol lainnya sudah lengkap.
“Sampai hari terakhir, hari ini (Jumat red) dari 15 parpol yang LADKnya dikembalikan untuk dilengkapi sudah memperbaiki apa saja yang kurang tapi dalam aplikasi belum tekan finis. KPU masih menunggu sampai pukul 23.59,” pungkasnya. [SDR-R3]




















