Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar menegaskan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPR Papua Barat, dengan tersangka FKM selaku mantan Sekwan.
Siregar mengungkapkan, penanganan perkara tersebut kini masuk tahap penyusunan surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum Kejati Papua Barat.
“Soal itu secepatnya. Ini masih disusun dakwaannya dan ini kewangannya sudah di Penuntut Umum pasti akan dituntaskan ya,” ujar Siregar saat ditemui Tabura Pos usai menghadiri pelantikan pimpinan MRPB, di Auditorium PKK Arfai, Rabu (24/01).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, mantan Sekwan Papua Barat berinisial FKM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Papua Barat pada, Kamis (27/08/2023) silam.
Penetapan FKM sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 4.397.839.000.
Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.
Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia menyerahan kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan. Kemudian pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksanakan pada tahun 2021, namun kegiatan baru dilaksanakan tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperkiraan senilai Rp. 600 juta.
FKM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Lebih Subsider Pasal 12 huruf I UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AND-R4]




















