Manokwari, TABURAPOS.CO – Polresta Manokwari sedang mempersiapkan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Manokwari berinisial AT dan YW, di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan, rencana rekonstruksi kasus tersebut saat ini sedang dilakukan persiapan.
Menurutnya, rencana rekonstruksi tetap dilaksanakan minggu ini antara Kamis, 25 Januari atau Jumat, 26 Januari 2024, tergantung dari persiapan yang dilakukan.
“Kalau tidak halangan rekonstruksi antara Kamis atau Jumat kita buat. Nanti kita info lagi,” kata Raja kepada Tabura Pos di gedung Auditorium PKK Arfai, Rabu (24/01).
Sebelumnya, Raja mengatakan rekonstruksi akan digelar di Polresta Manokwari dengan alasan pertimbangan keamanan. Adapun adegan nanti akan diperankan anggota sebagai pemeran pengganti.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti pihaknya akan mengundang juga dari Kejaksaan untuk turut menyaksikan. Setelah rekonstruksi digelar, selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus pembunuhan ini polisi memeriksa sebanyak 31 orang sebagai saksi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, MT, MA, SK, RJ, dan FD.
Motif kasus pembunuhan dua warga tersebut diduga masalah utang piutang hak ulayat di lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasi, Kabupaten Tambrauw.
Para tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 Junto Pasal 170 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. [AND-R4]




















