Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketiga terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle, mulai menjalani proses persidangan, Rabu (31/1/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Proses persidangan atas perkara dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (Yan Piet Mosso), perkara Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (Efer Segidifat), dan perkara Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (Maniel Syatfle), yang mana ketiga terdakwa dihadirkan JPU-KPK secara daring (online) dari Jakarta.
Dari pantauan Tabura Pos, Tim JPU-KPK, Taufiq Ibnugroho, Erlangga Jayanegara, dan Irwan Ashadi, secara bergiliran membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, Yan Piet Mosso (Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (staf keuangan pada Sekretariat Kabupaten Sorong).
JPU-KPK membeberkan, dalam kurun waktu Oktober-November 2023, bertempat di Sorong, secara bersama-sama memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp. 450 juta kepada Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi teknis lain di Aimas.
Diungkapkan JPU, pemberian uang dimaksud untuk membuat sesuatu dalam jabatannya, yakni Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung, bisa mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah 2022-2023 pada Pemkab Sorong, sehingga tidak banyak terdapat penyimpangan dalam pemeriksaannya.
Disebutkan, bertempat di Hotel Royal Mamberamo Sorong pada November 2023, Patrice L. Sihombing bertemu terdakwa, Yan Piet Mosso, lalu menyampaikan bahwa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat akan melakukan pemeriksaan atas petunjuk BPK-RI Pusat di Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, Patrice L. Sihombing meminta sejumlah uang dan atas permintaan tersebut, terdakwa, Yan Piet Mosso menghubungi Ariwijayanti selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong yang saat itu berada di Kota Sorong.
Ariwijayanti minta Maniel Syatfle mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta kepadanya dan dirinya serahkan kepada Patrice L. Sihombing, tetapi dirinya menyampaikan nanti diserahkan di Sorong.
Pada 25 September 2023, lanjut JPU-KPK, Tim BPK Perwakilan Papua Barat mulai melakukan pemeriksaan belanja daerah Pemkab Sorong.
Berlanjut dari pertemuan itu, terdakwa, Maniel Syatfle menghubungi David Patasaung dan menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta di Sorong pada 17 Oktober 2023.
Pada 30 Oktober 2023, Maniel Syaftle atas permintaan Efer Segidifat menyerahkan uang sebesar Rp. 30 juta kepada David Patasaung, sekaligus berkoordinasi terkait kapan selesai pemeriksaan dan bagaimana teknis menyerahkan uang kepada Tim BPK Perwakilan Papua Barat.
JPU-KPK menambahkan, atas kesepakatan dan pemberian uang tersebut, maka David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa, dalam konsepnya tidak memasukkan temuan atau penyimpangan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa.
Lalu, pada 10 November 2023, bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Sorong, Efer Segidifat meminta Maniel Syatfle untuk melihat dan melayani kebutuhan tim pemeriksa, baik hotel dan transport.
Dengan permintaan tersebut, lanjut JPU, terdakwa, Efer Segidifat meminta terdakwa, Maniel Syatfle mengambil uang dari Sekretariat Kabupaten Sorong sebesar Rp. 250 juta, digabungkan dengan uang Rp. 50 juta, yang sebelumnya disiapkan terdakwa melalui Ariwijayanti, sehingga total uangnya Rp. 300 juta.
Diutarakan JPU-KPK, pada 11 November 2023, terdakwa, Maniel Syatfle menemui Efer Segidifat di mess Pemkab Sorong, dengan membawa uang sebesar Rp. 300 juta yang sudah digabungkan, lalu Maniel Syatfle dan Efer Segidifat menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada David Patasaung.
Selain itu, tambah JPU-KPK, terdakwa, Maniel Syatfle menyerahkan uang dalam amplop coklat yang dipisahkan sendiri untuk diserahkan kepada Abu Hanifa sebesar Rp. 100 juta.
Selanjutnya, David Patasaung mengambil uang itu menuju ke hotel Royal Mamberamo, tempat Tim BPK Papua Barat menginap. Lalu, David Patasaung membagikan uang itu kepada tim pemeriksa BPK Papua Barat masing-masing sebesar Rp. 50 juta, sementara Abu Hanifa menerima uang dalam amplop sebesar Rp. 100 juta.
Menurut JPU-KPK bahwa penyerahan uang sebelumnya sebesar Rp. 450 juta dilakukan terdakwa, Yan Piet Mosso bersama terdakwa, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung ditujukan atau bermaksud agar Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim pemeriksa, bisa mengondisikan atau mengaburkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Sorong Tahun Anggaran 2022-2023.
Hal ini bertentangan, dimana Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung selaku penyelenggara negara sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lalu, melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf p Peraturan BPK-RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksaan Keuangan, bahwa setiap pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang atau barang atau fasilitas lainnya, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.
Atas perbuatan tersebut, maka terdakwa, Yan Piet Mosso didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau dengan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.
Sementara terhadap terdakwa, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, didakwa melanggar Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta.
Usai Tim JPU-KPK membacakan dakwaan, ketiga terdakwa yang dimintai tanggapan majelis hakim menyatakan menerima dan tidak membantah dakwaan yang dibacakan JPU-KPK tersebut.
Sedangkan penasehat hukum dari ketiga terdakwa meminta majelis hakim agar proses persidangan berlangsung secara offline di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.
Bukan itu saja, penasehat hukum meminta ketiga terdakwa bisa dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK-RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk mengikuti sidang secara offline di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Atas permintaan penasehat hukum ketiga terdakwa dan pertimbangan lainnya, maka majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat menerima usulan tersebut dan meminta JPU-KPK menghadirkan ketiga terdakwa pada persidangan berikut secara offline yang dijadwalkan 12 Februari 2024 mendatang. [FSM-R1]