>> Bawaslu Persilahkan Caleg Ambil APK yang Ditertibkan
Manokwari, TABURAPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Manokwari tengah memproses tiga pengaduan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho selama masa tahapan kampanye masih berjalan.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan, tiga laporan atau aduan diterima dari calon anggota legislative atau pelapor yang berbeda partai.
Aduan pengrusakan APK berbeda-beda, ada yang robek, dirubuhkan dan ada juga yang ditimpa stiker lain di wajah caleg.
“Sejauh ini ada tiga yang kita sudah proses dan sudah selesai. Secara kasat mata memang banyak APK yang dirusak. Tapi yang melapor dan kita proses baru tiga,” kata Renuat kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Ia menjelaskan, tiga pengaduan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada yang diproses sampai ke ranah hukum. Dalam memproses dan menyelesaikan aduan pengrusakan APK, Bawaslu mengutamakan menyelesaian persuasif untuk menjaga agar kamtibmas menjelang pemilu tetap aman dan kondusif.
“Kita panggil pihak pelapor atau yang dirugikan dan terlapor. Kita mediasi selesaikan. Dari tiga aduan ini semua terlapor membuat surat pernyataan mengganti APK yang sudah dirusak dan dipasang di tempatnya semula,” pungkasnya.
Samsudin Renuat mempersilahkan bagi para caleg yang merasa dirugikan dengan pengrusakan APK, silahkan melapor disertai bukti-bukti yang lengkap, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
“Kita terima laporan atau aduan kita juga ke TKP, lihat apakah memang dirusak atau karena faktor alam,” pungkasnya.
Penertiban APK
Bawaslu Kabupaten Manokwari sudah menertibkan sebanyak 165 alat peraga kampanye (APK) selama kampanye tertutup dan terbuka sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.
“Sudah dua kali kita tertibkan. Tiga hari yang lalu kita tertibkan sekitar 53 APK. APK yang ditertibkan ini yang berada di zona terlarang atau di luar titik yang sudah ditentukan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat di kantornya, Rabu (31/1/2024).
APK berupa baliho, spanduk yang ditertibkan bisa diambil karena saat ini masih dalam waktu tahapan kampanye sampai 10 Februari mendatang.
“Kami juga sudah menyurati caleg untuk mengambil APKnya. Kami beri waktu selama masa kampanye, kalau tidak diambil kerusakan bukan tanggung jawab kami lagi. Sejauh ini sudah ada yang ambil. Boleh dipasang kembali tapi harus pada zona yang sudah ditentukan,” terang Renuat.
Menurutnya, ada 46 titik pemasangan APK jenis spanduk, serta15 titik pemasangan baliho yang sudah ditentukan KPU. Renuat mengakui, saat ini masih ada APK di luar titik-titik yang sudah ditentukan. Namun, tidak secara berlebihan diteribkan.
Ia mengakui, secara estetika APK yang dipasang di luar zonasi memang harus ditertibkan. Namun, jika ditertibkan seluruhnya maka para peserta pemilu akan tidak memiliki tempat, karena titik-titik yang sudah ditentukan penuh dengan berbagai APK.
“Karena ini pesta demokrasi, kami tidak tertibkan berlebihan. Kami memberikan ruang kepada para peserta. Silahkan pasang yang penting tertib. Tapi, kami tidak toleransi yang pasang di lingkungan sekolah, rumah ibadah,” pungkasya. [SDR-R3]




















