Kasi Intel: Sementara Ini, Terdakwanya Cuma 1 Orang
Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah melimpahkan perkara tindak pidana senjata api (senpi) atas terdakwa berinisial KK untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Terdakwa berinisial KK disidangkan terkait barang bukti 2 pucuk senpi, yaitu: 1 pucuk senpi rakitan laras pendek jenis Revolver merek Black Magnum, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek jenis Revolver merek S&W, dan 12 butir amunisi kaliber 38 mm.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH mengatakan, dirinya selaku JPU telah menyidangkan perkara senpi rakitan ilegal dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Terdakwanya sudah disidangkan,” kata Ihsan Husni yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (31/1/2024).
Disinggung tentang jumlah terdakwa terkait senpi rakitan ilegal tersebut, ia mengungkapkan, untuk sementara baru 1 terdakwa yang disidangkan. “Sedangkan untuk rekan-rekannya, masuk DPO (daftar pencarian orang, red),” ungkap Kasi Intel.
Ditanya tentang jumlah senpi yang dijadikan barang bukti, kata Kasi Intel, terdapat 2 senpi rakitan laras pendek jenis Revolver yang dijadikan barang bukti.
“Senpi rakitan, bukan standar militer, tapi inti dari pengujian balistik, ya senpi tersebut bisa digunakan. Senpinya itu rakitan,” ujar Ihsan Husni.
Dicecar soal status saksi yang membeli kedua senpi rakitan dan sempat menguasainya setelah dibeli dari terdakwa dan kawannya? “Yang jelas, sementara ini terdakwanya cuma satu orang,” ujar Kasi Intel.
Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa berinisial KK, Yan C. Warinussy, SH membenarkan bahwa kliennya, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Iya sudah disidangkan. Perkaranya sudah disidangkan dan penasehat hukum akan mendampingi terdakwa selama proses di pengadilan,” jawab Warinussy yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan dakwaan JPU, disebut bahwa sekitar 8 Oktober 2023, Fandi (DPO) menghubungi terdakwa via telepon, dan mengatakan bahwa adik-adik mau ke Manokwari membawa senpi laras pendek sebanyak 2 pucuk beserta amunisi.
“Jadi nanti kalau dorang tiba di situ, tolong antar mereka jual senpi. Nanti kalau sudah laku, mereka akan ingat kamu punya uang antar,” kata Fandi, dalam dakwaan JPU.
Selanjutnya, terdakwa menjawab Fandi dengan berkata ‘Ok siap nanti saya bantu antar mereka di sini’. Berselang 2 hari, pada 10 Oktober 2023, terdakwa dihubungi Fandi dan mengatakan Rijal dan Adi sudah tiba di Manokwari menumpang KM Sinabung.
Menurut Fandi, mereka (Rijal dan Adi, red) lagi menunggu di Anggrem, tepatnya di samping Kantor Dinas PU Kabupaten Manokwari. Kemudian, terdakwa menjemput Rijal dan Adi, lalu dibawa ke rumah iparnya di Borarsi, Manokwari.
Terdakwa, Rijal, dan Adi sempat mencari pembeli di daerah Soribo, menawarkan senpi tersebut. Namun transaksi batal karena calon pembeli tidak menyetujui harga yang disampaikan terdakwa dan Rijal.
Lalu, senpi dibawa ke SP 3 Lokal, Distrik Prafi dan dibeli saksi berinisial EM. Dalam transaksi tersebut, saksi EM membeli 1 pucuk senpi beserta 6 butir amunisi.
Selanjutnya, terdakwa dan Rijal menuju ke Kampung Masni, SP 7, Distrik Masni dan bertemu saksi berinisial MM. Dalam transaksi tersebut, saksi MM membeli 1 pucuk senpi beserta 6 amunisi.
Setelah terjadi transaksi pembayaran, terdakwa dan Rijal pulang dan setelah tiba di Borarsi, Rijal dan Adi meminta tolong terdakwa mencarikan penginapan.
Usai membayar 1 kamar di Hotel Sederhana, Jl. Bandung untuk menginap, Rijal pun memberi uang dari hasil penjualan senpi kepada terdakwa sebesar Rp. 3 juta.
Pada 14 November 2023, terdakwa dijemput polisi dan menanyakan keberadaan senpi yang dijual kepada masyarakat. Pertanyaan itu dijawab terdakwa bahwa dirinya dan Rijal sudah menjual kedua senpi tersebut di daerah SP.
Sekitar 15 November 2023, terdakwa diantar aparat kepolisian dari Polresta Manokwari dengan tujuan ke SP 3 Lokal dan Kampung Masni, untuk mengambil kedua pucuk senpi beserta 12 amunisi.
Setibanya di SP 3 Lokal, terdakwa menunjuk rumah dari saksi ED, kemudian aparat kepolisian mengambil 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver dan 6 butir amunisi dari saksi ED.
Dari lokasi tersebut, terdakwa dibawa aparat kepolisian menuju Kampung Masni untuk menunjukkan rumah dari saksi MM. Selanjutnya, aparat kepolisian mengambil 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver beserta 6 amunisi dari saksi MM.
Dalam perkara ini, terdakwa disebutkan secara bersama-sama tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Untuk itu, terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 KUHPidana. [TIM1-R1]