
Ransiki, TP – Pemeriksaan internal atau pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dinyatakan exit atau ditutup, tertanggal 16 Maret 2024.
“Pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah BPK menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk di review oleh Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke BPK,” kata Inspektur Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur, kepada para wartawan usai mengikuti apel gabungan OPD di Halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (18/4).
Dikatakan Daryus, dengan mengantongi hasil review Inspektorat, BPK Perwakilan Papua Barat akan kembali masuk dan melakukan pemeriksaan terinci, hasil pemeriksaan terinci BPK-lah yang akan menentukan predikat yang akan diterima Pemkab Mansel.
Ia mengungkapkan, ada sedikit catatan yang diberikan BPK Perwakilan Papua Barat terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan. Yang mana, catatan BPK sudah pihaknya serahkan ke Bupati dan Wakil Bupati Mansel, dengan harapan bisa ditindaklanjuti sebelum BPK Perwakilan Papua Barat masuk dan melakukan pemeriksaan terinci.
Lebih jelas mengenai catatan BPK terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan, Daryus membeberkan, catatan itu berkaitan dengan aset-aset pada salah satu OPD di Lingkungan Pemkab Mansel. Yang mana, OPD dimaksud harus memenuhi beberapa dokumen kontrak.
Sedangkan yang berkaitan dengan kas sudah hampir selesai, tersisa beberapa dinas lagi yang harus menyetorkan kas dan mempersiapkan laporan pertanggung jawaban TU yang belum dinihilkan.
“Hanya ada 1 dinas, yang belum menihilkan kas berkaitan dengan TU yang tidak disertakan bukti-buktinya. Kita harap dinas-dinas yang merasa mendapat catatan BPK, segera selesaikan, sebelum BPK masuk untuk melakukan pemeriksaan terinci,” pungkas dia. [BOM-R4]