Sorong, TP – BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (20/3/2024), untuk memastikan dukungan ketersediaan obat Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menjelaskan, PRB adalah salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Oleh sebab itu, kami berinisiatif membahasnya dalam rapat koordinasi bersama Dinkes Kota Sorong, puskesmas, dan jejaringnya,” kata Pupung kepada para wartawan usai rakor, kemarin.
Diungkapkannya, PRB diperuntukkan bagi peserta penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dokter spesialis yang merawat.
Ditambahkan Pupung, tujuan PRB untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis, dimana peserta penyakit kronis hanya perlu menjalani pemeriksaan di FKTP untuk mendapat resep obat PRB.
“Dukungan pemda melalui instalasi farmasi milik fasilitas kesehatan sangat diperlukan demi menjamin pelayanan dan pengobatan yang masksimal bagi para peserta JKN, termasuk penyediaan obat PRB,” katanya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya dalam menjamin pelayanan kesehatan berkualitas bagi peserta program JKN, khususnya dalam hal ketersediaan obat PRB.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, pelayanan obat PRB harus diberikan oleh instalasi farmasi puskesmas, apotek, atau instalasi farmasi klinik pratama, tetapi instalasi farmasi dan apotek PRB perlu dioptimalkan.
“Berdasarkan data, hanya ada empat penyedia yang telah bekerja sama di Kota Sorong, yakni tiga apotek Kimia Farma dan apotek Klinik Tiara Nusantara. Selama ini, hanya apotek Kimia Farma yang menjadi penopang utama dalam pengambilan obat PRB, sedangkan apotek Klinik Tiara Nusantara baru bekerja sama sejak Februari 2024. Kami harap seluruh instalasi farmasi puskesmas dapat menyediakan obat PRB,” harap Pupung.
Ia menjelaskan, dengan koordinasi ini, diharapkan bisa diperoleh kesepahaman bersama demi perluasan penyedia atau provider obat PRB, khususnya melalui puskesmas di Kota Sorong.
Menurut Pupung, pemenuhan persyaratan kerja sama sesuai ketentuan perlu diperhatikan dan dipenuhi demi kelancaran proses perikatan.
“Perluasan kerja sama apotek maupun instalasi farmasi puskesmas terhadap penyediaan obat PRB tentu bisa menjawab kendala kekosongan obat bagi peserta PRB di Kota Sorong,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Sorong, Sulce Siwabessy mengatakan, pada prinsipnya, ketika terjadi kekosongan obat PRB, puskesmas bisa memberikan dukungan penyediaan obat.
Namun, lanjut dia, hal ini tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena pemenuhannya harus melalui berbagai prosedur dan pertimbangan kondisi yang sudah diatur sesuai ketentuan.
“Momen ini kita akan berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama. Kepala Instalasi Farmasi, Dinkes akan melakukan perencanaan pengadaan obat berdasarkan data kebutuhan dan penggunaan obat dari masing-masing FKTP berdasarkan top 10 penggunaan. Ini merupakan upaya dalam penyediaan obat PRB,” terang Sulce.
Ditambahkannya, Dinkes dan puskesmas akan berkomitmen memberikan obat PRB sesuai kemampuan jika terjadi kekosongan obat.
Untuk memperlancarnya, kata dia, puskesmas membutuhkan surat pernyataan kekosongan obat dari apotek Kimia Farma sebagai dasar pembelian obat yang bersumber dari dana kapitasi, seperti halnya ketika terjadi kekosongan obat dari Instalasi Farmasi Dinkes.
“Semoga ke depan semua tersedia, sehingga bisa memberikan solusi bagi peserta JKN yang butuh obat PRB secara keseluruhan. Kita harus perkuat kolaborasi bersama demi menjaga usia harapan hidup dan peningkatan mutu layanan yang lebih berkualitas,” kata Sulce. [CR24-R1]