• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Terdakwa ATT Menjadi ‘Tumbal’ Kasus Dugaan Illegal Logging di Teluk Bintuni

TaburaPos by TaburaPos
21/03/2024
in PAPUA BARAT DAYA
0
Terdakwa ATT Menjadi ‘Tumbal’ Kasus Dugaan Illegal Logging di Teluk Bintuni

Pengelolaan kayu NPL yang diduga melibatkan PT PBS tanpa mengantongi izin di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto: IST

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa berinisial ATT diduga menjadi ‘tumbal’ dalam kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu non police line (NPL) yang diduga melibatkan PT PBS di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni.

Penasehat hukum terdakwa ATT, Melkianus Indouw, SH menjelaskan, kliennya saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan saksi berinisial YNS.

Diungkapkannya, dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL tanpa mengantongi izin mempunyai keterkaitan dengan perkara yang dialami kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Indouw membeberkan, saksi YNS dan MGK yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni sebagai saksi dalam perkara ini, termasuk tersangka berinisial I, terlebih dahulu terjerat kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL.

Dikatakannya, selama proses hukum kasus dugaan Illegal logging yang ditangani Polres Teluk Bintuni, saksi YNS dan MGK mendapatkan nomor kontak terdakwa, ATT, pegawai pada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat dari masyarakat adat.

Dengan demikian, sambung dia, saksi YNS dan MGK menghubungi kliennya untuk meminta bantuan memfasilitasi pertemuan di antara kedua saksi bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat pada 2021 silam.

Selanjutnya, ungkap Indouw, kliennya membantu memfasilitasi pertemuan di antara saksi YNS dan MGK bertemu mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, kala itu.

Penasehat hukum terdakwa, ATT, Melkianus Indouw, SH

“Dari hasil pertemuan tersebut, Kadis sampaikan bahwa KLHK sudah menghapus status izin pengelolaan kayu NPL sejak tahun 2018, sehingga Dishut Papua Barat tidak lagi mengeluarkan izin pengelolaan kayu NPL,” jelas Indouw.

Ia mengutarakan, kasus dugaan illegal logging yang ditangani Polres Teluk Bintuni dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Teluk Bintuni, tetapi sayangnya, belum dilimpahkan ke PN Manokwari untuk disidangkan dan masih terus berproses.

“Sedangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelepan terhadap kliennya yang sudah dilimpahkan ke PN Manokwari. Jadi, atas nama keadilan, saya minta agar kasus dugaan illegal logging yang melibatkan YNS, MGK, dan I, harus ditindaklanjuti Kejari Teluk Bintuni, bukan hanya kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp. 5,5 juta,” ujar Indouw.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka kasus dugaan illegal logging pengelolaan kayu NPL saat ini dibiarkan bebas dan belum ada perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

“Seharusnya ada dua berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Manokwari, baik perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan klien saya, juga perkara dugaan illegal loging yang melibatkan kedua saksi ini yang lebih dulu mengelola kayu tanpa mengantongi izin,” tandas Indouw. [FSM-R1]

Previous Post

Pekerjaan Replanting Kelapa Sawit di Mimbowi Terhenti

Next Post

BPJS Kesehatan – Dinkes Kota Sorong Pastikan Soal Ketersediaan Obat PRB

Next Post
BPJS Kesehatan – Dinkes Kota Sorong Pastikan Soal Ketersediaan Obat PRB

BPJS Kesehatan – Dinkes Kota Sorong Pastikan Soal Ketersediaan Obat PRB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!