Ransiki, TP – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang adat dan budaya, yakni Ekozona Papua di Papua Barat melakukan audiens dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel).
Berlangsung di Aulla Kantor Bupati Mansel, Rabu (3/4). Audiens oleh Ketua Perkumpulan Ekozona Papua di Papua Barat, Aloysius Entama, diterima Asisten III Bidang Administrasi Umm Setda Kabupaten Mansel, Eli Dahlia Sembor, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Yesaya Tuhepary, serta Kepala Distrik Ransiki, Hendrik Mokiri dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel.
Ketua Perkumpulan Ekozona Papua di Papua Barat, Aloysius Entama mengatakan, audiens oleh pihaknya dengan Pemkab Mansel dalam rangka sinkronisasi antara Ekozona Papua dengan Pemkab Mansel melalui OPD teknis, sehubungan dengan rencana pembentukan Panitia Wilayah Adat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Sebagaimana menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat dengan Nomor: 25/2021 tentang tata cara penetapan dan pengukuhan masyarakat hukum adat dan masyarakat adat (PMHA dan MA) di Kabupaten Mansel.
Menurut dia, hal ini bersifat urgen karena Kabupaten Mansel sampai hari ini belum memiliki peraturan daerah khusus (Perdasus) masyarakat adat, sehingga dipandang perlu adanya pembentukan PMHA dan MA di Kabupaten Mansel, untuk menjalankan tugas-tugas dimaksud.
“PMHA nantinya berfungsi untuk melakukan verifikasi dan validasi wilayag adat terhadap usulan masyarakat adat terkait batas-batas wilayah dan tanah adat milik marga, untuk kemudian di dorong agar memiliki kekuatan hukum,”
Lanjut dia, peran Ekozona Papua dalam hal ini adalah mendampingi masyarakat adat guna memfasilitasi dalam membuat pemetaan wilayah adat, pengembangan ekonomi kerakyatan masyarakat adat, menyiapkan dan merumuskan hukum adat dan peraturan adat untuk di verifikasi oleh PMHA, untuk kemudian bisa di usulkan melalui Pemerintah Daerah menjadi raperdasus.
Disamping itu, Ekozona Papua juga berperan aktif untuk memfasilitasi penataan wilayah adat dan pemetaan hutan adat agar tetap dapat dilindungi pelestariannya dan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah terhadap tanah adat.
Dirinya mengaku, Kabupaten Manokwari Selatan menjadi perhatian serius Ekozona Papua dalam hal PMHA dan MA, dikarenakan Kabupaten Manokwari Selatan termasuk Kabupaten yang belum tuntas dalam penyelesaian batas wilayah adat tetapi juga karena belum adanya pemetaan wilayah adat sehingga bisa menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah.
“Kehadiran kami disini untuk mendorong adanya PMHA dan MA dalam rangka mendorong pembangunan di Kabupaten Mansel sekaligus membantu dalam hal penyelesaian konflik wilayah masyarakat adat,” pungkas dia. [BOM-R4]