Manokwari, TP – Gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia diingatkan tidak melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri, Tito Karnavian, dalam surat edaran (SE) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan terhadap para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia.
Surat edaran itu perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba menjelaskan, pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap menindaklanjuti dan mengikuti arahan Mendagri.
Namun, sambung Fonataba, kondisi di daerah harus dilaporkan ke Mendagri terkait kondisi struktural pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Bagaimana pun harus ada penanggung jawab dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan, itu akan lebih parah,” kata Penjabat Sekda kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Ia menerangkan, yang dimaksudkan Mendagri adalah mutasi jabatan. Pemprov, lanjut Fonataba, mempunyai kebijakan ke dalam dan inilah yang sementara diusulkan ke Mendagri.
“Kami lagi menyampaikan kondisi di Papua Barat untuk mendapatkan petunjuk dari pusat. Kalau disetujui, kami akan melaksanakan. Surat kita sudah dikirimkan ke pusat,” tandas Penjabat Sekda. [FSM-R1]




















