Sorong, TP – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Lintas Suku Asli Papua, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor KPU Kota Sorong, Senin (13/5/2024).
Aksi ini merupakan bentuk protes terkait dugaan pengaturan skor yang menyebabkan terjadi pergeseran kursi legislatif orang asli Papua atas nama Yosep Kocu yang merupakan calon terpilih di Dapil 1 DPRD Kota Sorong periode 2024-2029.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta DKPP, Bawaslu, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya bisa melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Bawaslu Kota Sorong.
Selain itu, perwakilan pengunjuk rasa membacakan 8 poin tuntutan untuk dijawab KPU dan Bawaslu. Pertama, masyarakat meminta Ketua KPU Kota Sorong bisa bertanggung jawab dengan hasil pleno penetapan perolehan suara dari anak adat, Yosep Kocu dari Partai Demokrat di Dapil 1 Kota Sorong.
Kedua, masyarakat mendesak agar perolehan suara dan kursi Yosep Kocu dikembalikan dan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Sorong periode 2024-2029.
Ketiga, masyarakat meminta proses rekapitulasi data harus memakai data Sirekap Pemilu, bukan memakai data rekapitulasi manual. Keempat, masyarakat mendesak Polresta Sorong Kota mengusut tuntas oknum penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Sorong serta oknum internal Partai Demokrat yang diduga ikut bermain menghilangkan suara caleg, Yosep Kocu.

Kelima, masyarakat meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ikut bertanggung jawab serius soal penyelesaian sengketa pileg terhadap caleg, Yosep Kocu sesuai aturan yang berlaku.
Keenam, masyarakat meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyikapi kejadian itu sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga meminta penyelenggara Pilpres, Pileg di tingkat provinsi menunda pengusulan caleg dari Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 1 Kota Sorong.
Ketujuh, masyarakat meminta MRPBD sebagai lembaga kultur orang asli Papua dapat membicarakan nasib Yosep Kocu sebagai anak adat orang asli Papua sebagai caleg DPRD Kota Sorong periode 2024-2029 dari Partai Demokrat di Dapil 1 Kota Sorong.
Terakhir, masyarakat secara tegas menuntut agar poin nomor 1-7 bisa ditindaklanjuti dan jika tidak, masyarakat mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
Salinan berisi 8 poin tuntutan setelah dibacakan, lalu diserahkan ke komisioner KPU. Selanjutnya, pengunjuk rasa bertolak ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Bawaslu Provinsi PBD, Farli S. Rego mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu di Kota Sorong untuk mendiskusikan apa yang dikeluhkan masyarakat itu.
“Apa yang telah disampaikan melalui aspirasi tersebut akan menjadi bahan kajian untuk kami sampaikan kepada pimpinan agar dapat didiskusikan, sehingga dapat ditemukan solusinya,” kata Rego.
Menurutnya, negara telah menyediakan sejumlah wadah untuk menindaklanjuti segala bentuk permasalahan yang terkait pelaksanaan pemilu.
“Pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu atau sengketa hasil yang telah masuk ke MK dapat diselesaikan di sana. Bagi saya, negara sudah menyediakan lembaga sebagai wadah, dimana siapa pun yang merasa terdzolimi atau dicurangi dapat mengadu ke sana, sehingga jika dalam ranah ini, jika ada kode etik penyelenggara yang salah, maka itu akan direkomendasikan Bawaslu untuk dapat dikaji di tingkat atas,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi PBD, Andarias D. Kambu mengatakan, pihaknya akan ikut serta melakukan pendalaman sesuai mekanisme terkait apa yang menjadi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam poin-poin aspirasi Forum Lintas Suku Asli Papua.
“Hal tersebut juga akan kami sampaikan kepada pimpinan KPU-RI. Terkait hasilnya seperti apa, nanti juga akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Kambu. [CR24-R1]