Manokwari, TP – Seorang pegawai toko emas di Kabupaten Manokwari berinisial B dan rekannya berinisial SR berhasil melakukan penipuan di seluruh kantor PT Pegadaian di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap ini, melakukan perbuatan penipuan secara berulang-ulang sejak Februari hingga akhir Mei 2024.
“Korbannya ini seluruh pihak Pegadaian yang ada di Manokwari. Motifnya karena ekonomi,” kata Agustina Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu melanjutkan, tersangka dalam kasus penipuan ini menambah berat emas dengan tembaga. Sebab, emas itu hanya di lapisan luar saja, sedangkan di dalam adalah tembaga.
“Dibuat bentuk Tifa. Setelah itu digadaikan ke Pegadaian. Itu bukan emas murni, ada campuran,” ujar Napitupulu.
Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Abeg Guna Utama memaparkan, emas yang diperoleh kedua tersangka, dibeli sendiri, kemudian diolah kembali dengan mengubah bentuknya.
Pengubahan bentuk dilakukan tersangka B memakai alat khusus, karena tersangka B adalah karyawan salah satu toko emas di Kabupaten Manokwari. “Mereka punya alat-alat yang bisa mengubah bentuk,” ungkap Utama.
Dikatakannya, emas diubah dalam bentuk Tifa, di dalamnya terdapat rongga, lalu diisi timah atau tembaga dengan perbandingan pemakaian komposisi 60 persen berat masa emas dan 40 persen berat masa timah atau tembaga.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, ungkap Kanit Tipidter, keduanya melakukan penipuan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu Februari sampai akhir Mei 2024.
“Korbannya hampir seluruh Pegadaian di Manokwari, 5 Pegadaian Unit dan 1 Pegadaian Induk,” rinci Utama.
Diterangkannya, dari setiap kantor Pegadaian, kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar 1 ons lebih atau 150 gram lebih. Lanjut Utama, jika diuangkan dengan total pinjaman kedua tersangka di seluruh Pegadaian mencapai Rp. 220 juta, maka keuntungan yang sudah diperoleh dari masing-masing tersangka berkisar Rp. 60 juta sampai Rp. 80 juta.
Menurutnya, kasus penipuan ini terungkap setelah pihak Pegadaian mencurigai gelagat tersangka dan beberapa emas yang ternyata berbeda atau tidak seperti yang diajukan pemohon atau pedagang.
Setelah dilakukan pengecekan memakai alat, kata Utama, petugas Pegadaian menemukan adanya kandungan timah atau tembaga di dalam emas tersebut.
Dengan kejadian itu, pihak Pegadaian berkoordinasi dengan polisi, ditindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka. “Pegadaian memang dari awal tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dari pihak Pegadaian,” tegas Kanit Tipidter.
Utama mengutarakan, tersangka B ini diduga diajak SR untuk melebihkan massa gram emas dalam komposisi tersebut agar ketika ditimbang, beratnya bertambah. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti diantaranya emas, korek, dan peralatan untuk mengubah bentuk emas.
Dengan perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 e dan 2 e KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 1 e dan 2 e jo Pasal 64 Ayat 1 dan 2 KUHPidana. [AND-R1]




















