Sorong, TP – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ), mahasiswa, dan para pegiat lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengadakan pertemuan, sekaligus diskusi publik menyikapi aktivitas eksploitasi hutan yang santer dikabarkan, Selasa (4/6/2024).
Diskusi bertajuk ‘Belajar dari Borneo, Save Kawasan Konservasi di Papua Barat Daya’ ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi khusus Depati Project dan jurnalis lingkungan, dengan berbagai temuan menarik berupa fakta-fakta yang menunjukkan pemerintah belum serius menangani deforestasi.
Selama ini, pemerintah selalu menyebut bahwa tren deforestasi menurun. Namun faktanya, kondisi luasan hutan di Indonesia selama dua dekade terakhir tidak kunjung membaik dan laju deforestasi terus berlanjut.
Berdasarkan data yang disajikan, belajar dari kasus Borneo, jutaan hektar hutan alam di Kalimantan Barat musnah ‘dijagal’ atas nama investasi. Hutan dengan keanekaragaman hayati berganti tanaman monokultur (sejenis), yakni sawit dan akasia.
Hal itu memicu berbagai persoalan yang tidak akan pernah sebanding dengan nilai investasi kaum pebisnis yang difasilitasi negara. Orang Utan, satwa endemik terancam dan satwa liar lainnya, kehilangan ekosistem dan menambah tingkat kepunahannya.
Deforestasi juga menyebabkan konflik dengan kelompok masyarakat adat yang selama ini hidup bergantung dari hutan, baik ekonomi maupun kebudayaannya.
Atas nama investasi, negara melegitimasi deforestasi, termasuk areal gambut dalam yang seharusnya dilindungi. Nyawa manusia juga dipertaruhkan, bencana ekologi terjadi, dan malapetaka yang lebih besar lagi mengintai di depan mata.
Persoalan deforestasi masih terus terjadi. Salah satu yang cukup memprihatinkan terjadi di hutan Kalimantan Barat. Salah satu perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, yakni PT Mayawana Persada telah melakukan deforestasi untuk konversi ke kebun kayu seluas sekitar 20.000 hektar.
Koordinator SIEJ Simpul Papua Barat Daya, Djunaedi menjelaskan, belajar dari kondisi yang terjadi di Kalimantan Barat, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya hasil liputan investigasi terhadap aktivitas perusahaan kelapa sawit Mayana di Kalimantan bertajuk ‘Mayana Datang, Orangutan Jadi Gelandangan’.
Hasil dari proses investigasi ini sangat perlu dijadikan sebagai proses belajar bagi jurnalis, mahasiswa, dan aktivis lingkungan di Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, sebagai provinsi termuda di Indonesia, sangat perlu belajar dari fenomena rusaknya hutan yang berakibat pada satwa endemik menjadi kehilangan habitatnya.
“Kita tahu bahwa Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda juga punya potensi hutan yang sangat kaya. Kawasan konservasi Papua Barat Daya, wilayahnya dominan dengan hutan. Jadi, belajar dari kasus Borneo, kita berupaya untuk menjaga kawasan konservasi di Papua Barat Daya. Kalau tidak dari sekarang kita belajar dari kasus Borneo, kapan lagi,” tutur Djunaedi dalam press release-nya.
Dalam diskusi publik ini, SIEJ Simpul Papua Barat Daya mengundang empat narasumber yang mengetahui betul kondisi dan ancaman terhadap kawasan konservasi di Papua Barat Daya.
Keempat narasumber, yaitu: Charles Tawaru selaku pendiri, sekaligus Ketua Papua Forets Watch di tanah Papua, Amelia Puhili, peneliti dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Syarif Ohorella, S.Hut, M.Si yang kesehariannya dosen peneliti di Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong dan Aryo Bhawono dari jurnalis Kolaborator.
Charles Tawaru mengatakan, fenomena yang terjadi di Kalimantan, sebenarnya telah terjadi pula di Provinsi Papua Barat Daya. Hutan Papua sebagai benteng terakhir paru-papru dunia, harus mampu dijaga. Sebab, alih fungsi lahan menjadi konsesi perkebunan kelapa sawit menjadi ancaman serius yang bisa membuat laju deforestasi semakin tinggi.
Diakuinya, pada pertengahan 2021, ada belasan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dicabut. Di Provinsi Papua Barat sebelum pemekaran, ada 24 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki konsesi seluas sekitar 759.000 hektar.
Dari jumlah itu, sekitar 625.000 hektar diantaranya adalah kawasan hutan. Sedangkan dari 16 perusahaan kelapa sawit yang izinnya dicabut tersebut memiliki lahan seluas 340.000 hektar, sudah barang tentu antisipasi langsung dilakukan sebagai upaya mitigasi.
“Teman-teman aktivis lingkungan langsung mendorong dilakukan pemetaan wilayah adat dan lahan yang diambil alih lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat,” jelas Charles Tawaru.
Di Kabupaten Sorong, lanjut dia, sudah hampir rampung dilakukan pemetaan wilayah adat, sehingga masyarakat bisa mengenal potensi yang telah diambil pulang.
Sementara Amelia Puhili menjelaskan, kasus di Kalimantan sama dengan yang ditemukan di Papua Barat Daya. Salah satu riset Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menemukan, deforestasi juga berimplikasi pada transisi pola pandangan masyarakat yang ujung-ujungnya adalah menyebabkan stunting.
Ada juga iming-iming dari perusahaan bahwa perusahaan datang untuk membawa kesejahteraan untuk masyarakat, tetapi sebenarnya kondisi lapangannya, masyarakat tidak menjadi lebih sejahtera, tetapi malah mungkin menjadi lebih susah hidupnya, karena mereka yang tadinya memiliki hubungan sangat lengkap dengan hutan, kemudian terpisah.
“Tadi kalau dalam film ini menceritakan juga lama-lama atau ibu-ibu ini, mereka akhirnya tergantung pada hutan, karena memang untuk mencari sumber pangan, mereka sudah kehabisan waktu karena fokus di perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.
Amelia mengungkapkan, ada sebuah cerita tentang anak-anak yang terpaksa tidak bersekolah karena ayahnya kerja di kebun sawit, tetapi tidak ada yang menyediakan makanan buat mereka, sedangkan mamanya pun harus berkebun.
“Artinya, kedua orangtua harus meninggalkan anak itu dari pagi hingga sore hari. Bahkan, ada satu kasus, anaknya sekolah itu dibagi dalam seminggu tiga hari, dalam arti, dia ke sekolah 3 hari dan 3 hari tidak masuk sekolah,” rinci Amelia.
Syarif Ohorella selaku dosen peneliti yang memiliki tanggung jawab sebagai Rimbawan, tidak henti mengingatkan pemerintah daerah, meski dirinya terkadang merasa lelah.
“Kami Rimbawan secara nasional atau dosen kehutanan yang konsen di bidang lingkungan, kami sepakat mengatakan bahwa pada hari ini persoalan terbesar di negeri ini adalah masalah keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Syarif Ohorella.
Saat ini, ungkapnya, berdasarkan hasil riset, ada tiga permasalahan utama dalam keberlangsungan lingkungan hidup, yakni masalah pembalakan liar, kesembrautan dalam izin pertambangan, dan permasalahan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
“Masalah lingkungan hidup ini masalah paling serius, tidak bisa kita main-main bicara soal lingkungan hidup. Kita saat ini boleh bersantai, tetapi lihat lima atau 10 tahun ke depan, kondisi keberlangsungan lingkungan hidup akan mengalami krisis, karena negara tidak betul-betul serius mengatasi permasalahan lingkungan,” sesalnya.
Menurutnya, ketidakhadiran negara bisa disebutkan secara logika, misalnya izin pertambangan yang dikeluarkan negara sampai menjadi penyebab terjadinya deforestasi.
“Padahal, kalau kita kaji lebih jauh, negara di sini punya jaminan hukum, ada undang-undang tentang tata ruang. Kedua, ada undang-undang tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi apa yang terjadi, luas hutan terus berkurang,” katanya.
Ohorella mengatakan, tidak perlu jauh-jauh, lihat saja di Kota Sorong. “Saya boleh katakan bahwa Kota Sorong aslinya adalah kawasan penyangga, bukan kawasan pemukiman atau aktivitas-aktivitas kehidupan manusia,” bebernya.
Di samping itu, Ohorella menilai bahwa perhatian pemda sangat lemah terhadap lingkungan, tetapi dirinya tidak akan mundur, karena tugasnya adalah melakukan riset dan terus menyediakan informasi ilmiah yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebagai dasar melahirkan sebuah regulasi. [*CR24-R1]




















