Sorong, TP – BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rujuk Balik (PRB) guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan peserta JKN yang menderita sakit kronis.
Tujuan utama penerapan program ini dilakukan untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menjelaskan, PRB merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis yang merawatnya.
“PRB adalah upaya kami untuk memastikan setiap peserta dengan penyakit kronis tertentu, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan mereka. Program ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi peserta dengan penyakit kronis untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, tetapi juga membantu mengubah pandangan dalam manajemen penyakit kronis di Indonesia,” kata Pupung Purnama kepada media, Rabu (17/7/2024).
Namun, BPJS Kesehatan sendiri telah mengatur kriteria khusus bagi para peserta JKN untuk mengikuti PRB, yakni hanya bagi mereka yang telah didiagnosis oleh dokter spesialis atau sub spesialis dengan kondisi penyakit kronis tertentu yang terkontrol atau stabil.
Adapun sejumlah penyakit kronis yang terdaftar dalam PRB diantaranya mencakup sejumlah besar penyakit kronis, termasuk diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, sindroma lupus eritematosus (SLE) dan penyakit kronis lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan peserta mendapatkan perawatan yang terintegrasi. Peserta PRB dapat mengakses pemeriksaan rutin, konsultasi medis dan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan melalui jaringan FKTP yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Guna memastikan pelayanan yang komprehensif, lanjut Pupung, setiap peserta PRB juga dapat memperoleh jaminan berupa pemeriksaan dan konsultasi dari FKTP serta pemberian obat PRB sesuai dengan daftar obat yang tersedia di formularium nasional.
Proses ini dilakukan melalui ruang farmasi, instalasi farmasi klinik pratama atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memastikan kebutuhan obat selama 30 hari dapat terpenuhi dengan tepat dan efisien.
“Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan untuk terus mendukung pengendalian kondisi kesehatan peserta serta meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi mereka yang membutuhkan,” tukasnya. (CR24-R3)