• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

B1.KWK HERO Sah Secara Hukum, Hermus Anggap Hanura Masih Dalam Koalisi

AdminTabura by AdminTabura
11/09/2024
in POLHUKRIM
0
B1.KWK HERO Sah Secara Hukum, Hermus Anggap Hanura Masih Dalam Koalisi

Bakal calon bupati Manokwari, Hermus Indou ditemui di Valdos Hotel, Sabtu (7/9/2024).

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Adanya rekomendasi B1.KWK Partai Hanura ganda pada Pilkada 2024, ditanggapi kalem oleh bakal calon bupati Manokwari, Hermus Indou.

Sebelumnya, adanya perubahan B1.KWK Partai Hanura dari pasangan Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) ke pasangan Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).

“Semua model perubahan model B1.KWK dari kami pasangan HERO ke pasangan BERBUDI itu semuanya kewenangan DPP. Jadi kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan DPP Partai Hanura,” kata Hermus kepada wartawan setelah hadiri pelantikan pengurus ranting IWSS di Valdos Hotel, Sabtu (7/9/2024).

Namun demikian, kata Hermus, tentu ada peraturan perundang-undangan yang harus diikuti, taati dalam proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan pemilu. Karena tentu pelaksanaan pemilu secara utuh dan menyeluruh telah diatur tuntas di dalam UU Pilkada maupun PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga, kita patuh terhadap regulasi apapun aturan yang telah mengatur tentang mekanisme baik proses pendaftaran maupun nanti sesudah penetapan calon dan seterusnya,” jelasnya.

Pasangan HERO, kata Hermus, telah menyatakan komitmen bahwa tetap menghormati semua proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Manokwari secara konstitusional.

“Secara konstitusional pun kami tidak ada dalam gesekan mempengaruhi masyarakat di Manokwari untuk melakukan kekerasan, aksi-aksi dan lain sebagainya. Mari kita jaga Kabupaten Manokwari, karena kita semua ada di Manokwari,” ucapnya.

Pasangan HERO, kata Hermus tetap mengajak semuanya untuk berkontestasi politik secara sehat. Sebab, sebagai pemimpin dan calon pemimpin berkewajiban mencerdaskan masyarakat, tidak memprovokasi masyarakat untuk saling menghajar antara satu dengan yang lainnya.

“Kami pasangan HERO waktu pendaftar di KPU Manokwari tidak menyinggung siapa-siapa. Kami murni daftarkan diri kami saja dan tidak menyinggung siapa-siapa,” tegasnya.

Bakal calon bupati Manokwari ini menegaskan, meskipun sudah ada B1.KWK baru, tetapi secara konstitusional pasangan HERO menganggap Partai Hanura tetap masih berada dalam koalisi HERO.

“Berdasarkan undang-undang pemilu maupun PKPU, Hanura masih tetap ada di pasangan Hermus Indou dan Mugiyono walaupun telah dicabut. Tetapi undang-undang telah melindungi proses tersebut. Jadi, kami tetap mengakui Hanura ada di pasangan HERO,” tegas Hermus.

Hermus Indou menambahkan, perubahan itu (B1.KWK) tidak menggangu konstitusi, karena konstitusi telah menjamin bahwa pasangan pertama yang menerima model B1.KWK dan telah mendaftarkan diri walaupun ada pencabutan dari DPP, tetapi undang-undang memberikan legitimasi kepada pasangan HERO yang pertama mendaftar. [SDR-R4]

Previous Post

Peringati HUT Ke-79 TNI-AL, Lantamal XIV Sorong Gelar NBOD

Next Post

Kasasi Pertamina Ditolak MA, Saiba: Pemohon Wajib Selesaikan Kerugian Materiil & Imateriil

Next Post
B1.KWK HERO Sah Secara Hukum, Hermus Anggap Hanura Masih Dalam Koalisi

Kasasi Pertamina Ditolak MA, Saiba: Pemohon Wajib Selesaikan Kerugian Materiil & Imateriil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!