Manokwari, TP – Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari dan Pemohonan Kasasi III, Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.
Hal ini dikatakan, Koordinator Lapangan (Korlap), Atas Tanah Adat Arfak meliputi, Manokwari, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Pegaf), Pdt. Benyamin B. Saiba.
Ia mengungkapkan, dirinya telah menerima salinan putusan MA Republik Indonesia Nomor: 1900 K/PDT/2024 terkait penolakan upaya hukum Kasasi atas pemohon PT Pertamina, tertanggal 25 Juni 2024.
Dikatakan Saiba, Majelis Mahkamah Agung telah menolak para pemohon Kasasi dan para pemohon kasasi berada di pihak yang kalah, maka para pemohon wajib menaati isi putusan MA.
“Putusan ini sangat luar biasa, sebab sejak 41 tahun, dari tahun 1980 tuntutan tanah adat bergulir hingga 2024 barulah dijawab oleh negara,” kata Saiba saat bertandang ke redaksi Tabura Pos, Minggu (8/9/2024).
Untuk itu, kata Saiba, para pemohon kasasi wajib menaati putusan MA untuk segara menyelesaikan tuntutan kepada para penerima manfaat.
Dijelaskan Saiba, putusan MA yakni menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada para penerima manfaat.
Sesuai putusan MA, kata Saiba, maka tergugat wajib membayarkan kerugian materiil yang diderita para penggugat akibat perbuatan melawan hukum para tergugat senilai Rp. 405,340 miliar dengan rincian sebagai berikut.
Poin pertama, sebut Saiba, harga jual objek sengketa I dan sengketa II adalah Rp. 5 juta meter persegi dengan luas total sengketa I dan II yakni seluas 40.068 meter persegi.
Sehingga, sambung dia, total harga jual objek sengketa I dan II dikalikan Rp. 5 juta, maka totalnya adalah senilai Rp. 200,340 miliar.
Kemudian, poin kedua, harga sewa objek sengketa I dan II adalah Rp. 5 juta pertahun, maka harga sewa objek sengketa sejak tahun 1980-2021 atau selama 41 tahun dikalikan Rp 5 juta yakni, senilai Rp.205 miliar.
Sehingga total kerugian materiil harga jual objek sengketa I dan II senilai Rp.200,340 miliar ditambah sewa objek sengket selama 41 tahun senilai Rp205 miliar, maka total kerugian materiil yakni sebesar Rp.405,340 miliar.
Sedangkan, untuk ganti rugi kerugian imateriil sesuai putusan MA yakni, menghukum tergugat I untuk membayar kerugian imateriil yang diderita para penggugat sebesar Rp.1 triliun sebagai denda adat atas penguasaan objek sengketa I dan II tanpa seizin Almarhum Thomas Mandacan dan Almarhumah S. Mandacan bahkan kepada para penggugat.
Tentunya, lanjut dia, ada berbagai pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan meteriil kepada pihaknya dalam upaya gugatan ganti rugi atas lahan PT Pertamani.
“Ada daftar nama pihak-pihak yang membantu selama catatan dari Almarhumah Alfonsina Mandacan, kurang lebih ada 209 daftar nama pihak-pihak yang membantu untuk mendapatkan manfaat dari putusan ini. Saya sudah pegang daftar nama itu, bisa langsung datang ke keadiamannya di Jln. Wajib Senyum, Perumahan Dokter, Kelurahan Sowi, Manokwari,” tandas Saiba. [FSM-R4]




















