Ransiki, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan observasi Kabupaten Manokwari Selatan sebagai calon percontohan kabupaten anti korupsi di Provinsi Papua Barat.
Observasi itu diawali dengan mengadakan kunjungan kerja dan pertemuan antara Tim KPK RI bersama Pemkab Mansel, Kamis (12/9/2024).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK Republik Indonesia, Friesmount Wongso, dalam konfrensi pers di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki mengatakan, KPK RI telah memilih Kabupaten Mansel sebagai calon percontohan daerah anti korupsi di Papua Barat.
Dikatakan Wongso, siapa pun pimpinan daerah saat ini dan kedepannya harus ikut berkomitmen menjadikan Kabupaten Mansel sebagai kabupaten anti korupsi.
Ia menjelaskan, upaya untuk menjadikan daerah anti korupsi sudah dimulai KPK sejak tahun 2021 dengan sasaran beberapa desa di Provinsi DKI Jakarta.
Sambungnya, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Mansel di Provinsi Papua Barat terpilih sebagai lokus observasi calon percontohan kabupaten anti korupsi karena dinilai layak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Diungkapkannya, selain menerima masukan Pemprov Papua Barat, Kabupaten Mansel juga terpilih karena KPK melakukan penilaian secara langsung dengan melibatkan Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP dan Ombudsman, mengacu pada indikator penilaian pencapaian MCP, SPI dan survei penilaian kepuasan masyarakat serta penilaian Ombudsman berdasarkan penilaian plus minus suatu daerah.
Lanjut Wongso, selama masa observasi, KPK akan melakukan penilaian secara melekat untuk menentukan apakah Kabupaten Manokwari Selatan layak tidaknya menjadi daerah percontohan kabupaten anti korupsi.
Sambung dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Mall Pelayanan Publik, disamping itu daerah yang menjadi lokus KPK minimum 2 tahun terakhir mendapatkan predikat WTP berdasarkan hasil LHP BPK.
Wongso menambahkan, terdapat 19 indikator dan 6 komponen yang menjadi syarat mutlak kabupaten anti korupsi, yang akan dilakukan penilaian oleh KPK, untuk menentukan layak tindaknya Manokwari Selatan ditetapkan menjadi kabupaten anti korupsi.
“Sudah punya kantor yang bagus maka sudah harus memikirkan daerah mana yang bisa dijadikan sentral pelayanan publik karena ini syarat. Aset yang nganggur dibikin nyaman untuk bisa digunakan, jangan asal membangun,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wongso menyatakan, kabupaten yang layak dan memenuhi syarat mutlak akan dinyatakan sebagai kabupaten percontohan anti korupsi. Secara khsusus untuk 2 Kabupaten di Provinsi Papua Barat hasil penilaian akan jatuh di tahun 2025.
Sayangnya, jika terdapat Kabupaten yang belum siap atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah atau pimpinan SKPD, maka akan di anulir dan dilakukan observasi ulang di kabupaten lain. Sedangkan, kabupaten yang sudah ditetapkan, status kabupaten anti korupsi akan dicabut.
Pasalnya, salah satu tujuan dari program percontohan kabupaten anti korupsi adalah untuk menjadikan Pemerintah Daerah bernar-bernar berkomitmen melawan korupsi. Disamping itu, tak tanggung-tanggung, kabupaten yang menjadi percontohan kabupaten anti korupsi akan mendapatkan tambahan dana atau insentif dari Pemerintah Pusat.
Berbicara soal korupsi, maka suatu daerah harus maju dengan nilai ekonomi yang bergulir sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya, jika tidak akan menjadi mustahil. Karena segelintir orang dengan kepentingan akan melakukan korupsi terhadap APBD dan merusak alam untuk kepentingan sesaat sehingga meninggalkan masalah bagi anak cucu kedepan.
Disisi lain, untuk mewujudkan kabupaten anti korupsi tidak hanya berpatokan pada pelayanan aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga harus ada pendidikan pencegahan dan penindakan.
Sebab, korupsi di awali dari tindakan ketidakjujuran yang ujung-ujungnya bisa bermuara pada maling uang rakyat. Parahnya lagi gratifikasi di anggap sebagai budaya kearifan lokal padahal ASN harusnya tidak boleh menerima sogokan, sebaliknya ASN yang menerima sogokan sama halnya dengan tidak memiliki harga diri.
“Memang, untuk menjadikan kabupaten anti korupsi tidaklah mudah tetapi setidaknya bisa dimulai dari diri masing-masing. Mulailah berbenah diri, jangan coba-coba untuk korupsi. Kita harus jaga sama-sama untuk menjadikan Manokwari Selatan sebagai bagian dari Indonesia yang bebas korupsi,” tutup Wongso.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kabupaten Mansel, Adolop Kawey, dalam sambutannya mengatakan, korupsi merupakan tantangan terbesar yang menghambat pembangunan di Indonesia karena tidak hanya berdampak pada ekonomi, korupsi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan merusak moralitas bangsa. Oleh karenanya, program percontohan kabupaten anti korupsi ini merupakan inisiatif penting yang perlu di dukung dan implementasikan dengan serius.
Dikatakan Kawey, dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terus di dorong melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi layanan publik, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Mansel.
Sebagaimana arahan KPK, dalam meningkatkan MCP yang mencakup 8 area intervensi pencegahan korupsi, menjadi acuan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran.
“Kami meras terhormat menjadi bagian dari inisiatif KPK, maka kami berkomitmen untuk menjalankan amanat hukum dengan sepenuh hati demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap Kawey.
Mantan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mansel ini menyatakan, sebagaimana diketahui bahwa program percontohan kabupaten anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efisien, serta memastikan pengelolaan anggaran dan sumber daya daerah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, maka dengan terciptanya tata kelola yang bersih, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan meningkat dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Disamping itu, program ini juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, Pemkab Mansel telah mengeluarkan Peraturan Bupati Manokwari Selatan dengan No. 80 tahun 2024 tentang penetapan layanan pengaduan ‘TUNTASS’ (Tanggap, ungkap dan tindak aduan secara serius), sebagai layanan pengaduan resmi Pemkab Mansel.
Hadirnya layanan pengaduan TUNTASS membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas Pemerintah Daerah. “Maka kita dapat bersama-sama membangun budaya anti korupsi di seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi,” ucap Kawey.
Disamping itu, program ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan publik yang bebas dari pungli dan korupsi. Diharapkan pula, budaya anti korupsi dapat ditanamkan di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat guna mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Dengan begitu, Kabupaten Mansel diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan responsif.
Menyambung soal program percontohan kabupaten anti korupsi, kaitannya dengan pemenuhan 19 indikator dan 6 komponen penilaian KPK dalam observasi, maka indikator dan komponen dimaksud akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai persiapan guna memenuhi hal dimaksud.
Dengan harapan, Kabupaten Mansel dapat terpilih sebagai salah satu calon percontohan kabupaten anti korupsi mewakili Provinsi Papua Barat, kalaupun belum berkesempatan untuk terpilih, selaku Pimpinan Deerah, sangat mengharapkan agar Tim Observasi KPK dapat memberikan masukan untuk perbaikan kedepannya.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Manokwari Selatan,” pungkas Kawey.
Sedangkan, Inspektur Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur mengatakan, dengan adanya observasi dari KPK, Inspektorat akan intens untuk mendampingi dan menjembatani terkait 19 indikator dan 6 komponen untuk bisa di penuhi seluruh OPD.
Dirinya pun berharap, OPD di Kabupaten Mansel bisa bersiap diri untuk mendorong terpenuhinya syarat mutlak sebagai kabupaten percontohan anti korupsi, terutama mendorong efektivitas pelayanan dasar termasuk mendorong untuk terbentuknya Mall Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Mansel.
Tak ketinggalan, dirinya juga akan mendorong untuk perbaikan disiplin pegawai. Dalam hal ini, Inspektorat mendorong supaya jangan hanya panismen yang diberikan kepada pegawai yang kurang disiplin tetapi juga reward perlu diberikan kepada ASN yang berprestasi, termasuk melihat dari segi kesejahteraan pegawai itu sendiri. [BOM-R4]