• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru ITAS Investor

AdminTabura by AdminTabura
27/09/2024
in MANOKWARI
0
Ini 3 Hal yang Menjadi Prioritas Hugo Warami

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto

0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigras, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan aturan baru Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor.

Kepala Kantor Imigras Kelas I Non TPI Manokwari, Imam T. Adianto mengakui, sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, Rp. 1 miliar.

Diutarakannya, aturan terbaru sudah diubah, dimana ketentuan modalnya menjadi Rp. 10 miliar untuk ITAS, dalam rangka penanaman modal dan Rp. 15 miliar untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) penanam modal.

“Hal ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima visa investor atau lebih selektif,” jelas Adianto kepada Tabura Pos di kantornya, kemarin.

Menurut dia, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon visa investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Diutarakannya, sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Imigrasi gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Di samping itu, ia menambahkan, Imigrasi juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Menurutnya, secara prosedural, penerbitan visa bisa dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. “Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan atau cekal,” katanya.

Dikatakannya, dalam proses itu, jika syarat telah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak mempunyai track record yang patut diwaspdai, maka visanya bisa diterbitkan.

“Tetapi pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asli mempunyai integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” katanya.

Dirinya mengatakan, akselerasi pelayanan dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia.

“Memang ITAS investor itu terlalu kecil. Dulu investor itu kalau mau investasi di Indonesia hanya Rp. 1 miliar dan itu berpotensi disalahgunakan, sehingga Ditjen Imigrasi menaikkannya menjadi Rp. 10 miliar. Jadi, ini mulai berlaku untuk permohonan baru,” pungkas Adianto. [AND-R1]

Previous Post

Ini 3 Hal yang Menjadi Prioritas Hugo Warami

Next Post

Gubernur Terpilih Diminta Perhatikan DBH Migas untuk Perguruan Tinggi

Next Post
Ini 3 Hal yang Menjadi Prioritas Hugo Warami

Gubernur Terpilih Diminta Perhatikan DBH Migas untuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!