Manokwari, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigras, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan aturan baru Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor.
Kepala Kantor Imigras Kelas I Non TPI Manokwari, Imam T. Adianto mengakui, sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, Rp. 1 miliar.
Diutarakannya, aturan terbaru sudah diubah, dimana ketentuan modalnya menjadi Rp. 10 miliar untuk ITAS, dalam rangka penanaman modal dan Rp. 15 miliar untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) penanam modal.
“Hal ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima visa investor atau lebih selektif,” jelas Adianto kepada Tabura Pos di kantornya, kemarin.
Menurut dia, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon visa investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Diutarakannya, sejalan dengan hal tersebut, Ditjen Imigrasi gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Di samping itu, ia menambahkan, Imigrasi juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Menurutnya, secara prosedural, penerbitan visa bisa dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. “Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan atau cekal,” katanya.
Dikatakannya, dalam proses itu, jika syarat telah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak mempunyai track record yang patut diwaspdai, maka visanya bisa diterbitkan.
“Tetapi pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asli mempunyai integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” katanya.
Dirinya mengatakan, akselerasi pelayanan dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia.
“Memang ITAS investor itu terlalu kecil. Dulu investor itu kalau mau investasi di Indonesia hanya Rp. 1 miliar dan itu berpotensi disalahgunakan, sehingga Ditjen Imigrasi menaikkannya menjadi Rp. 10 miliar. Jadi, ini mulai berlaku untuk permohonan baru,” pungkas Adianto. [AND-R1]




















