Manokwari, TP – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manokwari akan memonitor tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Manokwari pada awal 2025.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh menjelaskan, dalam proses ke depan, nanti akan dilakukan monitoring ke THM menggandeng Satuan Tugas Tata Tertib (Satgas Trantib) yang dibentuk Pemkab Manokwari dan OPD teknis.
Monitoring yang dilakukan, ungkap dia, akan menyasar anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di THM. “Sasarannya anak di bawah umur,” kata Lalenoh kepada Tabura Pos di Sasana Kantor Bupati Manokwari, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, ada anak di bawah umur berusia 16 tahun asal Kabupaten Manokwari, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian ini akan menjadi perhatian dan acuan Dinsos Kabupaten Manokwari untuk mencegah adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan pada THM di Kabupaten Manokwari. [SDR-R1]



















