Manokwari, TP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan perdata yang diajukan oleh kontraktor Teddy Renyut terhadap tuduhan melakukan wanprestasi dalam pembayaran hutang.
Putusan PN Manokwari Nomor 71/Pdt.G/2023/PN Manokwari, menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepada Petrus Kasihiw tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
Kemenangan ini bukan hanya pemutihan nama baik, tetapi juga refleksi nyata dari komitmen Petrus Kasihiw dalam menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kepemimpinannya.
“Puji syukur kehadirat Tuhan YME atas keadilan yang ditegakkan,” ungkap Dr. Petrus dengan penuh rasa syukur dalam pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (8/10/2024).

Putusan ini mempertegas tekadnya untuk terus berjuang dan mengabdi demi kemajuan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.
Mantan Bupati Teluk Bintuni dua periode ini, meraih gelar doktor dibidang ilmu lingkungan dan dengan keahliannya, Dr. Petrus Kasihiw telah berhasil membawa berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan di daerahnya, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kesejahteraan rakyat.
Keberhasilannya dalam memimpin Teluk Bintuni juga tercermin dalam berbagai program pro-rakyat yang berhasil diimplementasikan, mulai dari pembangunan infrastruktur yang masif, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Paket ARUS, dengan visi “Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Sejahtera, dan Mandiri,” menawarkan blueprint pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Fokus utama Paket ARUS adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas, serta pelestarian lingkungan hidup.
Dr. Petrus Kasihiw, sebagai calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029, memiliki peran strategis dalam menerjemahkan visi dan misi Paket ARUS menjadi kenyataan.
“Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat dan dukungan penuh dari Paket ARUS, saya optimis dapat membawa Papua Barat Daya menuju era baru yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” tandas Kasihiw.
Dalam pers release yang sama, Tim Kuasa Hukum, Petrus Kasihiw yang diwakili, Gregorius Upi, MH, Yohanes Akwan, MAP, Ignasius W. Mudja, MH dan Melkianus Indouw, SH mengapresiasi tusan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami menghargai putusan PN Manokwari yang objektif dan menegakkan keadilan. Putusan ini semakin memperjelas bahwa, klien kami, Petrus Kasihiw adalah sosok pemimpin yang berintegritas tinggi dan jauh dari tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Teddy Renyut,” ungkap Gregorius Upi.
Bagi pihaknya, Keputusan PN Manokwari semakin memperkokoh langkah Paket ARUS dalam menghadapi kontestasi politik di Papua Barat Daya.
Masyarakat Papua Barat Daya dapat menaruh harapan besar pada Paket ARUS, sebagai simbol kepemimpinan yang bersih, amanah, dan berpihak pada rakyat, tutup Gregorius Upi. [*FSM-R3]