Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari memperkuat pengawasan tahapan Pilkada 2024 secara internal dan eksternal dengan membentuk kelompok kerja (pokja).
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan sudah dibentuk 4 pokja, dimana setiap pokja terdiri dari 10 anggota Bawaslu dan forkopimda.
Menurutnya, selain menjadi instruksi Bawaslu Pusat, pembentukan keempat pokja ini untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada 2024 yang diperkirakan akan banyak terjadi pelanggaran.
“Kita sudah rapat pembentukan pokja. Pembentukan pokja merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Pusat terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada. Setiap pokja memiliki tugas dan fokus yang berbeda-beda,” kata Renuat kepada para wartawan di kantornya, Rabu (9/10/2024).
Ia merincikan, keempat pokja yang dibentuk, yaitu: Pokja Pengawasan Isu Negatif, Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Pokja Pengawasan Dukungan Administratif dan Pengelolaan Dana Hibah.
Ia menerangkan, Pokja Pengawasan Isu Negatif fokus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, dan isu negatif lain di media sosial (medsos) selama masa kampanye.
“Pokja ini akan melakukan sosialisasi di setiap distrik tentang informasi hoaks, ujaran kebencian dan informasi negatif lain,” katanya.
Lanjut dia, Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri bertugas memastikan aparatur negara, TNI, dan Polri tetap netral dan tidak terlibat kegiatan kampanye. “Pokja pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri ini melibatkan BKD, TNI, Polri, Bappeda, dan Inspektorat,” tambah Renuat.
Untuk Pokja Pengawasan Kampanye dan APK, ia menjelaskan, melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP, dimana mereka akan fokus memantau pelaksanaan kampanye, memastikan semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan serta mengawasi penggunaan APK.
Renuat menambahkan, selain pengawasan eksternal, dalam hal ini pelaksanaan tahapan pilkada, pihaknya juga melakukan pengawasan internal dengan adanya Pokja Pengawasan Dukungan Administratif dan Pengelolaan Dana Hibah.
“Pokja ini fokusnya pengawasan internal penggunaan dana hibah yang Bawaslu terima, sehingga jangan ada kesalahan. Pokja ini kita libatkan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga kalau ada salah kita diingatkan, karena ini menyangkut dana hibah dari pemerintah daerah,” katanya.
Ketua Bawaslu menyebutkan, pokja-pokja ini akan bertugas selama 3 bulan ke depan dan semua temuan maupun informasi yang diperoleh setiap pokja akan dilaporkan ke Bawaslu dan ditindaklanjuti Sentra Gakumdu.
Dirinya mengingatkan, dengan dibentuknya pokja itu, tim sukses setiap pasangan calon tidak melanggar aturan kampanye, terutama masalah jadwal yang diatur KPU.
“Saya akan berkoordinasi dengan masing-masing tim paslon dan Polresta untuk mempertegas izin kampanye supaya ada kepatuhan dan kalau tidak ada, kita akan tegas di bagian ini. Kami tidak segan-segan membubarkan kampanye yang tidak mempunyai izin atau tidak sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkas Renuat. [SDR-R1]




















