Ransiki, TP – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan, dr. Iwan P. Butarbutar mengakui, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap mal-administrasi laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun Anggaran 2023.
“Kita sudah menyurat ke Puskesmas untuk melengkapi semua bukti-bukti pendukung terhadap LPJ BOK, sesuai yang diminta oleh BPK,” kata Butarbutar kepada wartawan di Halaman Kantor Bupati Mansel, Senin (21/10).
Menurut dia, urusan Dinas Kesehatan hanya memberikan arahan, full-up dan membantu Puskesmas menyediakan LPJ terhadap anggaran yang dikelola Puskesmas, tetapi transfer dana langsung ke rekening masing-masing penerima.
Soal mengapa LPJ terlambat, dikarenakan penanggung jawab anggaran di Puskesmas memberikan banyak alasan dan berbeda-beda.
“Kita tanya Kepala Puskesmas soal LPJ yang lambat, jawabnya karena laporan dari penanggung jawab program belum ada, ditanya ke penanggung jawab program katanya dana belum diterima dari bendahara. Jadi kita serahkan saja ke Inspektorat, biarlah inspektorat yang menangani langsung karena masalahnya sudah mendetail,” ujar dia.
Butarbutar mengungkapkan, temuan BPK hanya berkaitan dengan mal-administrasi, tidak ada temuan yang lebih dalam terkait penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Hanya saja, soal LPJ mereka sering terlambat karena miskomunikasi di internal Puskesmas.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini untuk bisa diselesaikan Inspektorat supaya ada upaya pembinaan. Meski begitu, dirinya berharap adanya kebijakan Bupati Mansel untuk melaksanakan evaluasi terhadap kinerja kepala Puskesmas, supaya tidak menimbulkan efek sosial kedepannya.
“Intinya kalau perintah Bupati jelas, saya juga siap mengamankan kebijakan dan instruksi Bupati. Dalam waktu dekat Bupati akan pertemuan langsung dengan semua kepala Puskesmas, yang bisa kita bina ya dibina, tidak mampu siap menerima konsekuensi,” pungkas dia. [BOM-R4]