Manokwari, TP – Seorang perempuan berinisial LRW dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu dilayangkan oleh FW dengan nomor laporan polisi : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat pada 7 Oktober 2024.
Kuasa hukum LRW, Yan C. Warinussy mengatakan, terkait laporan tersebut kliennya LRW telah hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit V Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Aipda Didit Wahyudi.
Warinussy menjelaskan bahwa kliennya sendiri baru bisa hadir pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama klien dan anaknya sedang sakit dan selama juga tinggal di Biak meskipun suaminya adalah orang Manokwari.
Kemudian pada panggilan kedua ini, kliennya LRW telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Dalam klarifikasi itu, kliennya menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal pihak pelapor FW.
Kemudian terkait dengan pertanyaan penyidik mengenai postingan kliennya di Tiktok, kliennya menjelaskan bahwa itu bermula saat dirinya mendengar informasi dari temannya berinisial FM pada Juli 2024 lalu.
Saat itu, FM diduga menyampaikan secara langsung kepada LRW saat datang ke rumah suaminya di Suapen, Manokwari. Saat itu, kliennya dalam kondisi hamil lalu datang FM mengajak kliennya jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Saat dalam perjalanan diatas motor, FM bercerita kepada kliennya LRW jika FW menelponnya dan mengancam akan membunuh, dan meminta jangan sekali-sekali mengganggu rumah tangga mereka. FM juga mengaku jika FW juga meminta LRW untuk tidak datang ke Manokwari menganggu rumah tangga mereka.
“Jadi DM bilang ke LRW kalau ada pesan dari FW jangan datang ke Manokwari untuk ganggu saya punya rumah tangga kalau sekali saya ketemu dia nanti saya akan bunuh. Saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia, itu pertama disampaikan langsung oleh FM pada Juli 2024 lalu,” jelas Warinussy kepada wartawan di Polresta Manokwari, Senin (28/10).

Warinussy melanjutkan, mendengar hal tersebut, kliennya LRW kemudian merespon akan mengklarifikasi kepada FW setelah dirinya melahirkan.
Namun pada prinsipnya LRW merasa tidak ada masalah dengan FW sebab kontennya tiktoknya setiap live selalu di like FW. Kliennya merasa itu merupakan bentuk support oleh FW walaupun mereka tidak pernah kenal secara langsung.
Kemudian pada 28 September 2024, FM kembali menelpon kliennya LRW dan memberitahukan jika FW membicarakan mereka bersama salah satu rekannya MW.
Sehingga kliennya LRW mendatangi kediaman FW dengan maksud untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada FW terkait pesan yang diperolehnya dari FM. Kemudian pada saat itu FW membalas jika dia tidak mengenal LRW, FM dan lainnya lalu menyampaikan untuk berhubungan dengan kuasa hukum mereka.
“Setelah dilakukan diskusi diketahui posisi kliennya juga sebenarnya bukan hanya terlapor tapi dia juga korban karena dia tidak tahu menahu tentang ini dan seakan akan ada hubungan dengan suami FW, padahal kliennya tidak kenal nomor kontaknya juga tidak ada. Tapi kunci masalah ini sebenarnya ada di FM karena dia yang mengangkat masalah ini pada Juli dan September 2024, bukan LRW dan FW,” jelasnya.
“Jadi semua melalui perantara FM. Laporannya pencemaran nama baik lewat ITE. Kami hari ini hadir untuk memenuhi undangan. Kita tadi sudah sampaikan keterangan kepada penyidik. Mungkin penyidik juga akan memanggil FM karena hampir semua yang disampaikan oleh kliennya berawal dari FM. Kalau upaya hukum, kami mengalir saja,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum FW, Jimmy Ell mengatakan, terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh LRW terhadap kliennya FW sudah di laporkan secara resmi sehingga orang yang taat hukum harus datang dan memberikan klarifikasi.
Sesuai informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan atau pihak terlapor telah datang memberikan klarifikasi sehingga pihaknya menunggu proses selanjutnya.
“Laporan sejak 7 Oktober secara resmi dan FW sudah memberikan keterangan saksi ditambah 2 saksi lain yang juga melihat postingan LRW di Tiktok sudah diambil keterangan awal sebagai bukti untuk penyelidikan,” Kata Jimmy Ell kepada wartawan di Polresta Manokwari, Senin (28/10). [AND-R6]