Manokwari, TP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari menerbitkan surat Nomor: W.31.PAS1-PK.01.07.01-1069 perihal pemberitahuan seorang tahanan yang mengalami gangguan kesehatan atau dalam kondisi sakit tertanggal, 14 Oktober 2024.
Surat pemerintahuan dimaksud ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, surat itu menerangkan tentang seorang tahanan bernama Andreas Asmorom, SH (48 tahun) dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini mengalami gangguan kesehatan.
Dari isi surat itu, Dokter Lapas Manokwari, dr. Baka Askhesea Juita menerangkan bahwa, dari hasil pemeriksaan kesehatan Andreas Asmorom di diagnosis SUSP.OA, SUSP Artritis, Furunkelitis, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta Dermatitis.
Kondisi kesehatan Andreas Asmorom semakin hari kian memburuk, sehingga Andreas Asmorom direkomendasikan untuk menjalani pengobatan lebih lanjut di rumah sakit dengan spesiasi penyakit dalam.
Tim Kuasa Hukum Andreas Asmorom, diwakili Melkianus Indouw, SH dari Kantor Hukum Yohanes Akwan, melihat kondisi kesehatan Andreas Asmorom yang semakin memburuk.
Sehingga, Melkias Indouw mengambil langkah-langkah proaktif dengan menerbitkan surat perihal surat bantaran untuk perawatan medis di rumah sakit.
Dengan isi surat bahwa, bersangkutan membutuhkan perawatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan rujukan karena alasan medis serius, berdasarkan rekomendasi tim medis, narapidana tersebut harus dirujuk ke Rumah Sakit dengan Spesialis Penyakit Dalam.
Adapun penyakit yang diderita: Sus. Arthritis. Mengingat urgensi kondisi kesehatan yang dapat mengancam jiwa, maka yang bersangkutan perlu segera diberikan perawatan di rumah sakit rujukan.
Selama masa perawatan, saudara Andreas Asmorom akan berada dalam pengawasan dan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Manokwari. Apabila yang bersangkutan dinyatakan sembuh atau kondisi sudah stabil, maka akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani sisa masa tahanannya.
Dikatakan Indouw, meskipun pihaknya telah menerbitkan surat bantaran. Namun, hingga kini, Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari belum mengeluarkan surat keputusan yang memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Birokrasi di pengadilan sangatlah panjang dan lambat. Hal ini tentunya melanggar hak klien kami untuk memperoleh perawatan medis, disamping itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” terang Indouw kepada Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia termasuk mereka yang berstatus narapidana.
Andreas Asmorom, lanjut Indouw, memiliki hak fundamental seperti warga Indonesia lainnya yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Keterlambatan dari pengadilan sebagai bentuk abai terhadap prinsip-prinsip HAM. Dimana, kesehatan seorang tahanan tidak boleh diabaikan hanya karena proses administratif yang berbelit-belit dan lamban, sesal Indouw.
Hingga berita ini diterbitkan, Andreas Asmorom belum mendapatkan kepastian untuk dirujuk ke rumah sakit agar mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut. [FSM-R5]