Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Mogoy-Merdey,
Manokwari, TP – Perkumpulan asosiasi lokal kontraktor orang asli Papua berharap agar jangan ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 senilai Rp. 8,5 milliar.
Koordinator umum perkumpulan asosiasi lokal kontraktor orang asli Papua, Alex Wonggor mengatakan, terkait kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejati Papua Barat sehingga prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Papua Barat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar dalam penanganan kasus tersebut tidak ada oknum tertentu yang mencoba untuk mengambil kepentingan dan melakukan intervensi.
Alex juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kepentingan dalam penanganan perkara tersebut karena proyek tersebut memang diketahui dikerjakan oleh kontraktor luar Papua Barat.
“Harapan kami jangan intervensi dan ikuti saja prosesnya, biarkan Kejati bekerja agar bisa selesai, kalau ada intervensi mereka akan berhadapan dengan kami,” kata Alex kepada wartawan di Sekretariat perkumpulan asosiasi lokal kontraktor orang asli Papua di Jl. Trikora Sowi Manokwari, Rabu (30/10).
Penanggungjawab perkumpulan asosiasi lokal kontraktor orang asli Papua, Goodtlief W. Baransano menambahkan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung siapa saja yang ingin menjembatangi proses hukum karena itu hal yang wajar dan sah saja.
Namun yang disayangkan pihaknya jika dalam penanganan perkara tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang kemudian bisa mengintervensi pihak penyidik dari Kejati Papua Barat.
“Kita tahu yang diadukan adalah pejabat negara yang menginplementasikan Undang-undang kepada setiap penerima manfaat yaitu kontraktor orang asli Papua, artinya apa yang dirasakan ada sebuah beban karena dari sekian banyak asosiasi dengan ribuan anggota telah dibantu,” terangnya.
Hal senanda juga dikatakan oleh Sekertaris umum perkumpulan asosiasi lokal kontraktor orang Asli, Lewis Wanggai yang mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut semua pihak harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, penyidik Kejati Papua Barat bisa bekerja dengan baik menyelesaikan perkara tersebut dalam tanda kutip tanpa ada paksaan kehendak dari siapapu.
“Kami tidak melindungi siapapun dalam hal ini, tapi berikan keleluasaan kepada pihak kejaksaan untuk menangani masalah ini sampai selesia tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga bisa selesai dengan baik,” ungkapnya. [AND-R6]