Manokwari, TP – Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Yairus Dowansiba mengimbau, kepada tim kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati Marinus Mandacan-Daniel Mandacan (MADAN), dan paslon Dominggus Saiba-Andy Salabai (DOMAN), melaporkan secara resmi apabila menemukan adanya pelanggaran.
Yairus mengungkapkan, sejauh tahapan masa kampanye yang dimulai sejak 25 September lalu, Bawaslu Kabupaten Pegaf, belum menerima laporan secara resmi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran dari kedua paslon tersebut. Begitu juga laporan dari masyarakat.
“Selama masa kampanye belum ada menerima laporan secara resmi. Baik dari masyarakat maupun dari dua tim paslon MADAN dan DOMAN,” jelas Yairus kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (30/10/2024).
Dia mengungkapkan, tim kerja dari dua paslon MADAN dan DOMAN hanya mengirim video, voice note, dan foto, tentang adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye di Kabupaten Pegaf.
“Mereka hanya mengirim seperti itu, tapi tidak membuat laporan secara resmi. Tidak ada yang datang ke kantor. Kalau misalnya ada temuan di MADAN atau DOMAN harus dilaporkan secara resmi ke kami dan Gakkumdu,” jelasnya.
Yairus menambahkan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti apabila hanya mengirim voice note, video ataupun foto, tanpa adanya laporan resmi.
“Seharusnya lapor resmi ke Bawaslu. Sekarang belum ada. Untuk yang khusus Bawaslu tindaklanjuti tidak ada,” ungkapnya.
Yairus mengimbau kepada pasangan MADAN maupun DOMAN untuk tidak melaksanakan kampanye di tempat ibadah, sekolah, balai kampung atau fasilitas pemerintah. [SDR-R4]