Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya menetapkan tersangka dalam korupsi proyek pekerjaan pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023, Senin (18/11).
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, NB selaku TBK atau Kepala Dinas PUPR Papua Barat, DA selaku Direktur PT. PSD sekaligus sebagai konsultan pengawas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, serta tersangka AK selaku konsultan pengawas pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 17.30 WIT, ketiga tersangka langsung di kenakan baju tahanan berwarna pink dan dibawah ke mobil tahanan Kejati Papua Barat untuk selanjutnya dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk ditahan.
Pada penetapan tersangka ini, tampak juga hadir sejumlah keluarga dari salah satu tersangka. Beberapa diantaranya tampak menangis histeris bahkan sempat berupaya mengejar mobil tahanan saat tersangka di bawah ke Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan, penggeledahan dan penyitaan.
Untuk pihak penyedia jasa atau kontraktor, yaitu CV. GBT dan pelaksanaa fisik pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali namun hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan.
Kajati mengungkapkan bahwa didalam penyidikan juga telah terungkap bahwa perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik sebesar Rp. 8.535.162.000 atau dengan kata lain pekerjaan tersebut total loss, tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
“Selanjutnya mulai hari ini, penyidik Kejati Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” ungkap Kajati kepada wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Senin (18/11).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengungkakan bahwa posisi kasus ini adalah dimana pada tahun 2023 terdapat pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.000 berdasarkan kontrak Nomor 026 tertanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambaan namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak sehingga berkahir masa kontrak pada 31 Desember 2023 itu hanya dilaksanakan progress sebesar 51 persen dan tidak ada addendum pemberian kesmepatan penggunaan denda biaya.
Meskipun bobot pekerjaan hanya 51 persen, akan tetapi terhadap pembayaran tersebut tetap dilakukan 100 persen dan dengan jaminan Bank garansi hingga 10 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di on the spot itu sekitar 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024 diketahui pekerjaan belum 100 persen. berdasarkan haisl pemeriksaan ahli diketahui jika mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu, mutu beton FC 25 MP atau K300 sedangkan mutu beton yang terpasang adalah hanya FC 8,34 atau K100. Artinya bahwa ini sangat jauh dari target.
Aspidsus menambahkan bahwa untuk saat ini tersangka baru tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih banyak yang jadi tersangka.
“Salah satunya bahwa PPK dan konsultan pengawas, mungkin baru kali ini konsultan pengawas jadi tersangka karena selama ini berita acara tidak pernah dilakukan pengawaan dilapangan sehingga berapa persen pekerjaan itu dia tidak tahu sementara pencairan 100 persen,” ungkapnya. [AND-R6]