Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel) mulai mendistribusikan ke KPPS formulir jenis Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, sejak Sabtu (23/11/2024) dan dijadwalkan akan disalurkan dari KPPS ke pemilih sampai dengan Selasa (26/11/2024).
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Mansel, Emanuel Nuba, kepada para wartawan di Gudang logistik KPU Mansel, di Ransiki, Sabtu (23/11).
Sehubungan dengan hal itu, Nuba menghimbau, kepada KPPS agar supaya terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih pindah domisili dan pemilih tidak dikenal dan pemilih pindah memilih, tidak diberikan Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih.
Hal ini dikarenakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 (b) UU No. 10 tahun 2016, bahwa sesuai aturan yang berlaku pemilih tidak dapat diwakilkan dan pemilih hanya berhak melakukan pencoblosan 1 kali di TPS, tidak diperbolehkan mencoblos lebih dari 1 kali.
Untuk itu, sesuai jadwal dan tahapan, maka pada tanggal 26 November 2024 pukul 17.00 WIT, KPPS akan merekap jumlah Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, yang tidak terdistribusi ke pemilih. Maka, terhadap Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, yang tidak terdistribusi akan di bawah ke TPS pada hari pemungutan suara, guna mengantisipasi jika yang punya hak memilih datang ke TPS untuk menyalurkan gak suara.
Nuba menegaskan, bagian yang tak kalah penting, yang harus diperhatikan oleh KPPS adalah ketika menyerahkan Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, wajib menandatangani tanda terima sebagai bukti yang akan dikirim kembali ke KPU termasuk Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, yang tidak terdistribusikan kepada pemilih, disimpan rapi dalam amplop yang sudah disediakan.
“Kita pastikan semua Formulir C. Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, sampai ke tangan pemilih, tetapi untuk pemilih dalam katagori yang dimaksud tadi, sudah meninggal dan lain-lain, tidak akan diberikan Formulir C. Pemberitahuan, guna mencegah potensi pelanggaran dan keributan di TPS,” pungkas dia. [BOM-R4]