Manokwari, TP – Hasil Pilkada tahun 2024 di lima kabupaten se Provinsi Papua Barat dibawa ke Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai permohonan sengketa.
Kelima kabupaten dimaksud, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Kabupaten Fakfak.
Hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menjadi salah satu kabupaten yang tidak dibawa ke Mahkamah Konsitusi.
Perihal ini, Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi memastikan bahwa hasil Pilkada 2024 tidak diajukan sebagai pemohon sengketa ke MK.
“KPU Pegaf tidak ada gugatan hasil ke MK,” jelas Yosak saat dihubungi Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (5/1/2025).
KPU Kabupaten Pegaf, jelas Yosak, saat ini sedang membangun komunikasi dengan pimpinan dalam hal ini KPU Provinsi Papua Barat, meminta petunjuk untuk mempersiapkan jadwal dan administrasi menuju penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Saya sedang bangun komunikasi dengan pimpinan KPU Provinsi meminta petunjuk ke kami KPU Pegaf untuk mempersiapkan jadwal dan administrasi menuju penetapan calon bupati dan wakil Bupati terpilih,” bebernya.
Kemungkinan, menurut Yosak, penetapan bupati dan wakil bupati Pegaf terpilih dilaksanakan pada Minggu ini. Namun demikian, pihaknya masih tetap menunggu petunjuk dan informasi dari pimpinan secera berjenjang.
“Kemungkinan penetapan Minggu ini, tapi tanggal penetapan kita tunggu info dari pimpinan secara berjenjang ke KPU Pegaf. KPU Pegaf tidak ada gugatan hasil ke MK. Jadi saya berharap proses tahapan penetapan lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. [SDR-R4]




















