Sorong, TP – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan pria berinisial A yang merupakan kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 5,4 kilogram ganja yang diduga berasal dari Jayapura.
Tersangka diamankan setibanya di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto menerangkan, penangkapan tersangka A bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang diduga membawa ganja dan akan landing di Bandara DEO Sorong.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dan kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti (BB) ganja yang dibawanya dalam koper dan tas jinjing. Setelah dicek ternyata barang tersebut merupakan ganja siap edar yang telah dipacking menggunakan plastik bening dengan total sebanyak 300 bungkus,” beber Kapolresta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut memang rencananya akan diedarkan di wilayah Papua Barat Daya dengan harga Rp 1.000.000 per bungkusnya.
“Menurut tersangka ini baru pertama kali dilakukan dan langsung terciduk. Rencananya memang ganja tersebut akan langsung dipasarkan karena memang sudah dipacking eceran,” lanjut Kapolresta menjelaskan.
Disinggung terkait adanya keterlibatan oknum petugas Bandara Sentani Jayapura yang diduga sengaja meloloskan barang haram tersebut dari pemeriksaan mesin x-ray, Kapolresta mengaku belum dapat memastikan.
Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kasus serupa juga menjerat tersangka berinisial MS yang juga terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
Dimana ganja tersebut juga telah dikemas menggunakan plastik bening dengan total 75 bungkus.
Akibat perbuatan keduanya, tersangka A dan MS dijerat Undang-Undang Narkotika, Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2), demgan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[CR24]