Manokwari, TP — Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Andi S. Saragih menanggapi pernyataan praktisi hukum di Manokwari, Metuzalak Awom, SH tentang kinerja komisioner KIP Papua Barat periode 2024-2028.
Menurut Saragih, ada sejumlah realita dalam internal KIP Papua Barat, sehingga kesulitan memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatan yang diucapkan di hadapan Tuhan dan pemerintah.
“Betul, menerima gaji tapi tidak bekerja merupakan situasi yang rumit, tapi kami berupaya tidak makan gaji buta dengan melakukan apa yang bisa kami lakukan,” jelas Saragih yang ditemui Tabura Pos di Amban, Manokwari, Selasa (11/3/2025).
Upaya agar tidak dianggap makan gaji buta, jelas Ketua KIP, pada momen Pilkada 2024 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, KIP bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat maupun kabupaten ikut mengawal transparansi dan keterbukaan informasi dalam agenda pemilu.
Namun, kata dia, apa yang dilakukan KIP hanya sebatas di lingkungan yang bisa diakses seperti Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat. “Inilah yang bisa kami lakukan agar kami tidak dinilai hanya makan gaji buta,” tegas Saragih.
Saragih mengungkapkan, pihaknya juga berupaya melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KIP Papua Barat, tetapi sebatas di lingkup terbatas.
Diakuinya, apa yang dilakukan tidak cukup, karena ada banyak hal yang perlu dikawal, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Dirinya menambahkan, sejak pelantikan komisioner KIP Papua Barat pada 11 Maret 2024 sampai saat ini, tidak ada peningkatan kapasitas maupun bimbingan teknis (bimtek) seperti lembaga lain akibat keterbatasan anggaran.
Saragih mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya mengusulkan program dan anggaran bimtek terhadap 5 komisioner KIP Papua Barat, tetapi sampai sekarang, usulan tersebut tidak dijawab, termasuk ada sejumlah agenda Komisi Informasi secara nasional yang tidak bisa dihadiri KIP Papua Barat.
Oleh sebab itu, Ketua KIP berharap di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan — Mohamad Lakotani bisa memperhatikan persoalan ini dengan baik, sehingga KIP bisa bekerja secara layak sesuai tupoksi dan tanggung jawabnya.“Tapi, kami apresiasi dan berterima kasih untuk praktisi hukum, Metuzalak Awom yang peduli terhadap kehadiran lembaga ini sejak awal berdirinya, di Papua Barat,” tukas Saragih.
Disinggung tentang penanganan permohonan sengketa informasi dari masyarakat atau badan hukum? Saragih mengatakan, sampai saat ini, ada 6 permohonan sengketa informasi yang masuk.
Dirincikannya, sejauh ini dilaporkan ada 6 permohonan sengketa informasi, tetapi hanya 5 permohonan yang sampai ke Sekretariat KIP Papua Barat. Dari 5 permohonan, jelas Saragih, 1 permohonan terselesaikan pada tingkat mediasi, sedangkan 3 permohonan sengketa yang memenuhi persyaratan akan dilanjutkan ke persidangan dalam waktu dekat.
“Kami tidak tahu mau sidang sengketa informasi di mana? Kami tidak punya ruang sidang yang representatif, termasuk kami tidak punya palu sidang. Kami sekarang juga masih menumpang di ruangan Diskominfosantik Papua Barat dengan fasilitas apa adanya,” ungkapnya.Dikatakannya, ini tentu menjadi tantangan bersama, karena KIP ikut serta lembaga terkait lain untuk membesarkan Provinsi Papua Barat dari segi transparansi dan keterbukaan informasi publik. “Kami butuh dukungan dari pihak lain,” kata Saragih.
Ditanya tentang hak komisioner KIP Papua Barat, Saragih menjelaskan, sejak Januari 2025 sampai sekarang, komisioner KIP Papua Barat belum menerima hak berupa gaji.
“Ini hak kami, tapi saya sendiri punya mentalitas petani, kerja baru dapat makan. Namun ini juga mengganggu psikologi dan kami tetap berupaya menjalankan tupoksi sesuai kemampuan kami. Masalah keterbatasan anggaran, tidak perlu kita tutupi, tapi perlu dicarikan solusi,” papar Ketua KIP.
Saragih menambahkan, dari 38 provinsi di Indonesia, Papua Barat menempati peringkat kedua dari bawah dari segi Indeks Keterbukaan Informasi Publik.Sebelumnya, praktisi hukum di Manokwari, Metuzalak Awom, SH mendesak Pemprov Papua Barat segera membubarkan KIP Papua Barat periode 2024-2028.
Sebab, ungkap Awom, sejak komisioner KIP dilantik Penjabat Gubernur, Ali Baham Temongmere pada 11 Juni 2024, tidak tampak kinerja di masyarakat.Dikatakan Awom, semestinya komisioner melakukan sosialisasi seperti apa tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga masyarakat memahami tupoksi KIP Papua Barat.
“Sayangnya, sejak dilantik sampai saat ini tidak ada peningkatan kapasitas dari kelima komisioner dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan. Sebenarnya ada apa, tolong dinas terkait menjelaskan hal ini,” ujar Awom yang ditemui Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/3/2025).
Dirinya berharap Pemprov Papua Barat secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk KIP Papua Barat supaya bisa menjalankan tupoksi sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disinggung ketiadaan ruang kesekretariatan KIP Papua Barat, lanjut Awom, jika memang tidak ada perhatian dari Pemprov Papua Barat, maka lebih baik KIP Papua Barat dibubarkan saja.
“Kalau bentuk lembaga dan tidak disertai kebijakan anggaran, lebih baik KIP Papua Barat dibubarkan saja karena hanya terima gaji tapi tidak melaksanakan tugas. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dari hak-hak yang mereka terima,” pungkas Awom. [FSM-R1]