Manokwari, TP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyebut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari senilai Rp. 6 miliar, masuk tahap penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul, SH, dugaan tipikor ini berdasarkan hasil temuan BPK pada 2020.
Dirinya menjelaskan, khusus untuk dugaan tipikor dana hibah, setelah dilihat secara mengerucut, banyak yang belum dipertanggungjawabkan, salah satunya di Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan sebagainya. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, ungkap Kasi Pidsus, diantaranya Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Manokwari pada 2020.
“Yang jelas, kita akan periksa lagi semua,” tandas Hasrul yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Hasrul menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan tahap pertama guna memastikan apakah LPj (laporan pertanggungjawaban) telah disampaikan atau belum.
Sebab, lanjut Kasi Pidsus, batas waktu penyampaian LPj dilakukan 3 bulan sebelum pengesahan kepala daerah terpilih, sehingga LPj seharusnya disampaikan ke pemberi hibah.“Tapi ini kita masih kroscek. Ini masih diduga. Kita akan cek apakah memang belum disampaikan atau seperti apa pertanggungjawabannya itu. Jadi, prosesnya sudah penyidikan,” tandas Kasi Pidsus. [AND-R1]