Bintuni, TP – Rendahnya capaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2014 menjadi perhatian serius Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tranparan.
Untuk itu, Bupati Teluk Bintuni melalui Asisten II Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I. B Putu Suratna, S. Hut meminta agar dalam pelaksanaan tugas-tugas taat aturan sehingga penilaian indikator MCP Teluk Bintuni tahun 2025 dapat lebih baik dari tahun lalu.
” Bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas-tugas indikator peningkatan MCP mohon melihat kembali apa yang menjadi kekurangan-kekerangan, baik dokumen serta regulasi yang harus segara dilengkapi. Berkoordinasi dengan Inspektorar,” pinta Putu saat memimpin apel di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Jumat (11/4) pagi.
Ia mengungkapkan, instrumen MCP kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2024 masih berkisar 19 persen, atau rangking ketiga dari bawah dari tujuh kabupaten di provinsi Papua Barat.
” Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Berdasarkan data dari Inspektorat capaian MCP kita sampai saat ini baru 56 persen. dari 161 wajib lapor LHKPN , baru 91 yang sudah melaporkan, padahal batas waktu pelaporan LHKPN per 31 Maret 2025 yang kemudian diperpanjang per 11 April 2024 karena ada libur panjang, ” terang Putu.
Bagi para wajib lapor LHKPN dilingkup pemkab Teluk, Putu meminta supaya segera berkoordinasi dengan APIP di Inspektorat Teluk Bintuni untuk percepatan pelaporan LHKPN.
” Penyampaian LHKPN pertama memang agak lama, karena harus mengirimkan surat kuasa, lalu diterima di KPK. Tetapi, kalau yang berkala dan bersifat rutin, lanjutan sebenarnya tidak sulit. Tinggal berkoordinasi Inspektorat dan membuka aplikasinya, input dokumen yang dibutuhkan sudah selesai, ” terangnya.
Putu menjelaskan, kepatuhan menyampaikan LHKPN bagian dari penilaian capaian MCP Teluk Bintuni. ” Supaya capaian indikator MCP kita dapat secara siknifikan bisa meningkat. Saya minta para wajib lapor LHKPN segera ke koordinasi aktif dengan Inspektorat selaku koordinator pelaksanaan MCP, ” pungkasnya. (K&K)