Bintuni, TP – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Teluk Bintuni sampai saat ini belum melaporkan dokumen pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. Hal ini dikatakan Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Ir. I. B Suratna, S. Hut saat memimpin apel di Kantor Bupati Teluk Bintuni, Jumat (11/4) pagi.
Ia mengungkapkan, dilihat dari beberapa media terungkap bahwa masih ada perangkat daerah belum menyampaikanlaporan dokumen keuangan tahun 2024, baik dokumen maupun laporan yang menjadi tanggungjawab perangkat daerah.
” Keterlambatan penyampaian dokumen dan laporan keuangan perangkat daerah juga akan menyebabkan, keterlambatan pelaporan pemerintah daerah. Ini tanggungjawab dan kewajiban kita, ” ucap Putu.
Dalam membuat laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, Badan Keuangan mempunyai tugas untuk menyiapkan LKPD dan LKP. Kemudian di sekretariat menyusun LAKIP dimana sesuai ketentuan sudah harus dilaporkan perangkat daerah pada akhir Februari.
” Kalau batas waktu pelaporan LAKIP akhir Februari sudah harus dilaporkan oleh perangkat daerah dalam rangka stabilitas keuangan, dan pelaksanaan kinerja pemerintah daerah khusus di perangkat daerah bisa berjalan dengan baik, ” terang Putu seraya menyampaikan surat edaranBupati Teluk Bintuni tentanng Hari Paskah 2025.
” Sesuai surat edaran bupati tentang hari libur Paskah, maka kita libur mulai tanggal 18 sampai 21 April 2025. Tanggal 22 April 2025 kita kembali bekerja. Kalau ada hal – hal mendesak dan penting dapat dikerjakan di rumah, ” tandas Putu saat menyampaikan arahan. (K&K)