Polemik Dana Hibah Rp. 88,9 Miliar
Manokwari, TP – Polemik seputar dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat di tengah masyarakat dan dikabarkan tanpa sepengetahuan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, ditanggapi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat.
Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih menegaskan, dalam konteks keterbukaan informasi penerima dana hibah, maka KIP Papua Barat mempersilakan masyarakat untuk menempuh mekanisme permohonan informasi.
Menurutnya, hal ini sudah dijamin dan diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lanjut dia, dengan mengajukan permohonan informasi ke badan publik, ada proses edukasi yang terjadi secara bolak-balik, antara pemerintah dan masyarakat.
“Itu baik buat penguatan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Barat ke depan,” tegas Saragih didampingi 3 komisioner KIP Papua Barat, Siti J. Hindom, Henry V. Sitinjak, dan Samuel Sirken kepada wartawan di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Senin (14/4/2025).
Ketua KIP menegaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi secara cepat, mudah, dan murah.
“Dengan proses permohonan informasi, maka terkait mekanisme dan penentuan penerima dana hibah maupun bantuan sosial juga bisa diketahui masyarakat,” terang Saragih.
Diakui Ketua KIP, mekanisme permohonan informasi publik terkait penentuan penerima dana hibah menjadi bagian dari pengawasan publik atas proses pembangunan di Papua Barat.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah mengucurkan dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp. 88,9 miliar terhadap 185 lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada Tahun Anggaran 2025 ini.
Dalam penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Sekda Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengatakan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya meminta para penerima memanfaatkan dana hibah dan bantuan sosial dengan tepat di bawah pengawasan Biro Kesra dan Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat menyatakan akan mengawasi dan memantau pendistribusian dana hibah sebesar Rp. 88,9 miliar untuk 185 lembaga dan ormas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan publik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Papua Barat terkait pendistribusian bantuan dana hibah.
Dari koordinasi tersebut, lanjut Atkana, Ombudsman akan meminta data, mekanisme, dan sistem perolehan dana hibah dari setiap lembaga atau ormas yang sudah didata untuk menerima bantuan.
“Pada prinsipnya bantuan hibah harus tepat sasaran kepada pengguna itu sendiri. Misalnya ada ormas yang mendapatkan bantuan hibah, apakah itu usaha kerajinan, usaha pinang, dan usaha lain, diharapkan pengajuan harus tepat sasaran,” harap Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, pendistribusian secara tepat waktu sangat penting, juga perlu dikroscek secara faktual, karena anggaran besar dan bersumber dari negara. “Entah dari dana Otsus atau sumber dari mana, tapi dengan nilai yang begitu besar, perlu mendapat pengawalan yang baik,” klaim Atkana.
Dirinya menambahkan, Ombudsman sudah menyurati Biro Kesra untuk meminta data penerima dana hibah.
“Mungkin dalam waktu 2-3 hari ke depan sudah direspon. Paling tidak, kami bisa tahu nilai anggaran, lembaga mana saja yang terima, dan diperuntukkan untuk apa. Kami komitmen mengawal proses ini, tidak perlu alergi terhadap data,” pungkas Atkana. [HEN-R1]