Manokwari, TP – Dalam waktu dekat, penyidik Kejati Papua Barat akan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada 2023 atas tersangka berinisial AYM.
Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H. Syambas mengatakan, tersangka AYM akan dilakukan tahap 2 dan sekarang penyidik masih melengkapi berkas perkaranya.
“Dalam waktu dekat mau tahap 2, lagi pemberkasan,” ungkap Aspidsus yang ditemui Tabura Pos di Auditorium PKK, Arfai, Manokwari, Selasa (22/4).
Ia mengaku, terkait koordinasi dengan pihak bank soal sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, sampai sekarang belum ada lagi jawaban.
“Untuk koordinasi sisa kerugian negara dengan pihak bank sampai saat ini belum ada jawaban lagi, makanya kita masih menunggu. Itu Kasidik yang koordinasi dan kasidik-nya belum ada koordinasi lagi dengan saya,” ungkap Syambas.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua Barat telah menetapkan 6 tersangka, dimana 5 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, diantaranya NB, D, AK, NK, dan BSAN.
Sementara tersangka AYM dalam proses pemberkasan. Tersangka AYM dalam kasus ini berperan sebagai Direktur CV GBT dan sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,4 miliar dari pagu proyek Rp. 8,535 miliar pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. [AND-R1]




















