Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH merasa prihatin dengan pola penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dirinya mencontohkan penanganan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana hibah untuk KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019-2020.
Diungkapkan Warinussy, dalam proses penegakan hukum sudah pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Bahkan, ungkap dia, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, disebut pernah menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara ini berjumlah lebih dari 1 orang kepada sejumlah media pada 13 Desember 2023 silam.
Ia menambahkan, pernyataan Ayorbaba disampaikan setelah pihak Kejari Teluk Bintuni melakukan penggeledahan di Kantor KPU Teluk Bintuni pada 5 Desember 2023, dimana saat itu terdapat 13 koli dokumen yang diamankan dari Kantor KPU ke Kejari Teluk Bintuni.
“Itu artinya terdapat indikasi bukti lebih dari cukup bagi Kajari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi untuk tanpa alasan apapun dapat segera meningkatkan tahap pemeriksaan perkara dugaan tipikor pada kegiatan pengelolaan dana hibah bagi KPU Teluk Bintuni dati tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Warinussy dalam press releasenya, Kamis (24/4).
Ia menambahkan, masyarakat banyak di negeri Sisar Matiti, Kabupaten Teluk Bintuni tentunya menunggu ketegasan dan keberanian Kajari Teluk Bintuni untuk mengeluarkan sprindik baru beserta penetapan tersangka dalam perkara dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019-2020 yang sudah beku lebih dari setahun sejak Desember 2023. [*AND-R1]




















