Manokwari, TP – Dinas Pertanian Kabupaten Manokwari belum bisa mengfungsikan rumah potong hewan (RPH), yang berada di Maripi, Distrik Manokwari Selatan.
RPH sempat menjadi sorotan DPRK Manokwari saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian. DPRK mendesak agar RPH segera difungsikan untuk mengontrol pemotongan hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Manokwari, Nixon Karubaba mengakui RPH yang dibangun di Maripi belum bisa difungsikan.
“Saat ini sudah dibangun, tapi belum selesai 100 persen, sehingga belum bisa difungsikan,” kata Nixon kepada Tabura Pos di Masjid Darul Ulum Amban, belum lama ini.
Dikatakannya, masih ada beberapa item perencanaan pembangunan untuk melengkapi RPH tersebut yang belum bisa dikerjakan, karena keterbatasan anggaran hingga saat ini.
“Air bersih belum ada, IPAL-nya atau pengelolaan limbahnya belum ada, begitu juga dengan peralatan di dalam yang digunakan untuk pemotongan hewan belum ada,” jelasnya.
Diakuinya, RPH sangat urgen untuk segera difungsikan untuk melakukan pengontrolan terhadap pemotongan hewan. Sebab, kalau pemotongan hewan dilakukan tanpa pengawasan dari sisi higienisnya sangat berbahaya.
“Cuman kendalanya di anggaran. Berharap tahun depan ada anggaran untuk selesaikan RPH itu. Untuk kebutuhan anggarannya kita perlu hitung-hitung lagi kebutuhannya berapa dan akan kita usulkan dalam bidang prasarana dan sarana pertanian,” tukasnya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mengatakan, meskipun RPH milik Pemkab Manokwari belum bisa difungsikan, namun pemotongan hewan seperti sapi yang dijual setiap hari, tetap dalam pengontrolan pihaknya.
“Selama ini ada tiga tempat pemotongan hewan sementara yang terpaksa kita berikan rekomendasi untuk melakukan pemotongan,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pembangunan RPH di Maripi, Distrik Manokwari Selatan direncanakan sejak 2019 silam pasca penggusuran di Rendani. Namun, pembangunannya baru dimulai pada 2020, tetapi mandek karena adanya tuntutan gantu rugi lahan.
Pembangunan kembali dilanjutkan tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp2,1 miliar. Pembangunan RPH di atas tanah seluas 4,98 hektar tersebut, kembali terkendala masalah ganti rugi hak ulayat. Dimana, dari tuntuan Rp5 miliar baru dibayar sekitar Rp3 miliar pada 2019 silam.
Di tahun 2023, Pemkab Manokwari kembali melakukan pembayaran ganti rugi sekitar Rp500 juta. Pembangunan RPH tersebut kemudian dapat dilanjutkan, akan tetapi sejak dimulai dari perencanaan pada 2019 silam sampai 2025 ini, RPH tersebut belum selesai. [SDR-R4]




















