Sorong, TP – Sat Narkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan empat orang tersangka berinisial SA, IAN, AM dan YR.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yudianto saat menggelar press conference pada Jumat (4/7/2025).
Dikatakan Kapolresta, keempat tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tersangka SA, merupakan orang yang pertama kali berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Pelabuhan Sorong.
“Kronologis penangkapan SA terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Di mana tim dari kepolisian mendapatkan informasi terkait rencana kedatangan SA menggunakan KM. Dorolonda dari Jayapura ke Sorong yang diduga membawa ganja. Setelah pengintaian, SA khirnya berhasil dibekuk tepat pada pukul 13.00 WIT,” ungkap Kapolresta.
Dari tangan SA polisi berhasil memgamankan barang bukti ganja seberat 3,4 kilogram yang dikemas menggunakan karung dan kresek hitam dan disimpan di dalam coolbox.
Jika dirupiahkan, ganja milik SA diperkirakan senilai dengan Rp 200 jutaan.Atas perbuatannya SA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.
Pada kasus berikutnya, kasus serupa juga menjerat pria berinisial IAN dengan barang bukti ganja seberat kilogram. IAN diamankan pada Jumat 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIT di seputaran perumahan Pelni.
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang penumpang KM. Gunung Dempo yang membawa narkotika jenis ganja. Di mana setelah diamankan, dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan 3 plastik besar,” sambungnya.
IAN diduga berperan sebagai kurir ganja. Akibatkan tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sesikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sampai saat ini polisi masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap bandar dan pemasok yang saat ini berstatus DPO berinisial CK.
Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial AM yang berperan sebagai kurir ganja. AM diamankan berikut barang bukti ganja yang disimpan menggunakan plastik. Kronologis penangkapan AM tak berbeda jauh dengan penangkapan tersangka SA pada kasus pertama.
Sebab keduanya sama-sama datang ke Sorong menggunakan kapal yang sama. Di mana waktu penangkapan AM tak berselang lama dengan penangkapan tersangka SA.
“Dalam kasus ini AM dijerat pasal 111 ayat (1) UU TI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sesikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas KBP Happy Perdana.
Kasus keempat melibatkan tersangka berinisial YR alias Jack yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan YR, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja yang dibungkus menggunakan plastik besar serta beberapa bungkus ganja kemasan kecil serta dalam bentuk lintingan.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 6,5 juta yang merupakan hasil penjualan ganja juga diamankan pihak kepolisian.Berbeda dengan tiga kasus sebelumnya, kronologis penangkapan YR melibatkan tim gabungan Sat Narkoba Polresta Sorong Kota dengan Dit Narkoba Polda Papua Barat Daya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sesikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (CR24)




















