Manokwari, TP – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Papua Barat, berhasil mengumpulkan puluhan juta pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari razia yang berlangsung sejak 29-31 Juli 2025.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Papua Barat, Siti Muayah, selama kurang lebih 3 hari razia telah dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Dari razia itu, ratusan kendaraan roda dua (motor) dan puluhan kendaraan roda empat (mobil), terjaring menunggak pajak dan langsung melakukan pembayaran PKB.
“Realisasi pembayaran pada razia hari pertama tanggal 29 Juli mencapai Rp14.077.720. Razia hari kedua meningkat menjadi Rp21.986.120,” jelas Siti Muayah kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Sedangkan, razia pada hari ketiga, jelas Siti, puluhan (42) kendaraan roda dua terjaring razia dan belum membayar PKB-nya.
“Hari ketiga tidak ada realisasi pembayaran langsung di lokasi. Tapi, wajib pajak membayar pajaknya langsung di Kantor Samsat sehingga tidak masuk dalam laporan hasil sweeping atau razia,” jelasnya.
Siti mengatakan, ratusan kendaraan bermotor yang terjaring razia, tunggakan pajak kendaraannya bervariasi. Ada yang tercatat sejak 2022, ada juga yang tahun 2025. Tetapi juga ada yang tunggakan pajaknya tahun 2019. Namun hanya satu sampai dua kendaraan.
Ditanya seputar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah, Ia menerangkan dalam razia yang dilaksanakan fokus Samsat pada tunggakan pajak.
Sementara, perihal dengan TNKB yang masih menggunakan luar daerah, kewenangan itu berada di kepolisian.
“Tapi kami tetap mengimbau yang masih plat luar segera dimutasikan di Manokwari,” jelasnya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Papua menambahkan, razia yang dilaksanakan dengan instansi gabungangan tersebut, bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda.
Sehingga, sambung dia, wajib pajak pemilik kendaraan baik motor maupun mobil dan truk tetap membayar pokok pajak kendaraan.
“Karena yang dihapus denda berjalan untuk tahun-tahun sebelumnya. Sementara pokok pajaknya tetap dibayarkan. Jadi ini bukan pemutihan total,” bebernya.
Menurutnya, razia yang dilakukan bukan hanya menindak pelanggaran dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
“Dampaknya sangat positif, karena banyak masyarakat yang awalnya belum sadar, setelah melihat adanya razia, langsung datang ke Samsat untuk melunasi kewajiban pajaknya,” tukasnya [SDR-R4]




















