• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Demonstrasi Damai Mahasiswa Papua Warnai Sidang 4 Terdakwa di Makassar

TaburaPos by TaburaPos
09/09/2025
in POLHUKRIM
0
Demonstrasi Damai Mahasiswa Papua Warnai Sidang 4 Terdakwa di Makassar

Keempat terdakwa berfoto bersama dengan tim penasehat hukum di PN Kelas IA Makassar, Sulsel, Senin (8/9/2025). Foto: IST

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Sedianya, persidangan dimulai pada pukul 09.00 WITA tetapi sempat ditunda karena ada aksi demonstrasi damai yang dilakukan sekelompok mahasiswa asal Papua di Kota Makassar.

Para pengunjuk rasa menuntut keempat terdakwa dibebaskan dan dikembalikan ke Sorong untuk diadili di Sorong. Ruang sidang yang hendak dipakai sempat diamankan sekitar 10 aparat keamanan dari Brimob dan polisi.

Selain alasan adanya aksi unjuk rasa, sidang pun ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong pun baru tiba di Makassar sekitar pukul 09.00 WITA.

Ketua tim penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy, SH menyebut, sebelum sidang dimulai, ada sesuatu yang mengherankan tim penasehat hukum.

Sebab, ungkap Warinussy, keempat kliennya dibawa masuk ke ruang sidang dari balik tempat duduk atau meja majelis hakim, masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

“Ini jarang terjadi dalam sidang perkara pidana di pengadilan manapun yang pernah kami dampingi para klien kami yang terlibat perkara dengan tuduhan makar,” beber Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (8/9/2025).

Ditambahkan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, sidang perkara keempat kliennya dipisah dalam 4 berkas perkara terpisah.

Ia merincikan, proses pemeriksaan perkara dipimpin 2 majelis hakim untuk perkara pidana Nomor: 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa, Abraham Goram Gaman dan perkara Nomor: 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa, Piter Robaha.

“Kedua perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota, Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar Nawawi, SH, MH,” rincinya.

Sedangkan perkara Nomor: 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa Nikson May dan perkara Nomor: 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa Maksi Sangkek, dipimpin majelis hakim yang diketuai Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dibantu hakim anggota, Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH.

Warinussy menambahkan, sesuai amanat Pasal 143 jo Pasal 156 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum para terdakwa, kami akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan eksepsi, maka mohon diberi waktu oleh yang mulia majelis hakim bagi kami (terdakwa dan penasehat hukum) selama seminggu untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” pinta Warinussy di persidangan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan para terdakwa dan tim penasehat hukumnya, sehingga sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Senin (15/9), dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya. [*TIM2-R1]

Previous Post

Tumbuhkan Minat Baca, Hariawan Bawa Pisang Goreng dan Pinang

Next Post

Kondisi DAS Wosi dan Wariori Memprihatinkan

Next Post
Kondisi DAS Wosi dan Wariori Memprihatinkan

Kondisi DAS Wosi dan Wariori Memprihatinkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!