Ransiki, TP – Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) merupakan salah satu wilayah di Provinsi Papua Barat yang menjadi langganan bencana banjir saat musim penghujan tiba.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala BPBD Kabupaten Mansel, Ahmad Amir, kepada wartawan usai mengikuti forum grup diskusi dan penyusunan dokumen rencana kontijensi banjir di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Jumat (26/9).
Menurut dia, bukan tanpa sebab wilayah kabupaten Mansel selalu mengalami bencana banjir saat musim penghujan tiba, sebaliknya banjir yang seringkali terjadi disebabkan oleh banyak faktor.
Ia mengungkapkan, faktor paling utama penyebab banjir di wilayah kabupaten Mansel adalah karena terjadi degradasi alam, yang dipengaruhi oleh kejahilan orang-orang tertentu yang merusak alam, seperti karena eksploitasi alam yang tidak struktural.
Eksploitasi hutan secara tidak struktural dimaksud, adalah penebangan untuk mendukung pembangunan seperti alih fungsi hutan menjadi kawasan perkantoran, tetapi jika dilakukan secara mandiri oleh pemilik gak ulayat maka harus sewajarnya saja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Artinya, eksploitasi hutan secara non-struktual harus ada batasnya,” ucap Amir.
Selain itu, pengambilan material logam seperti aktivitas galian C harus dilakukan pengkajian kembali, karena eksploitasi yang berlebihan sangat berpotensi menimbulkan kerusakan aliran sungai dan menyebabkan banjir ke pemukiman warga yang hidup di pinggiran sungai.
Untuk mengatasi persoalan banjir di Wilayah Kabupaten Mansel, secara struktural menjadi kewenangan dan tanggungjawab BPBD dan para pihak terkait seperti, Kantor Cabang Dinas (CDK) juga harus berkolaborasi untuk mengatur eksploitasi hutan terutama penebangan kayu secara teratur.
Setidaknya, tambah Amir, BPBD bersama Kantor CDK bisa mensosialisasikan kepada pemilik hal ulayat supaya penebangan hutan tidak dilakukan secara berlebihan, terutama penebangan di kawasan bantaran sungai harus dihentikan sehingga tidak merusak struktur sungai itu sendiri yang bisa menyebabkan banjir.
“Kita harus libatkan kepala suku dan pemilik hak ulayat untuk melakukan langkah pencegahan banjir. Jika ada, maka dana kompensasi bagi daerah penghasilan karbon itu harus kasi ke pemilik hak ulayat hutan adat supaya mereka bisa menjaga hutannya dan tidak sembarangan melakukan penebangan,” tukas dia. [BOM-R2]




















