Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat mengundang 15 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas permasalahan 60 dari 1.002 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (10/10/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Inspektorat Papua Barat itu guna memastikan keabsahan data dan dokumen para tenaga non-ASN, menyusul polemik yang sempat mencuat terkait dugaan adanya manipulasi data.
Dalam undangan resmi, Inspektorat meminta setiap pimpinan OPD membawa sejumlah dokumen penting diantaranya, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji bulan Oktober–Desember 2021, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer, serta daftar pembayaran gaji non-ASN tahun 2021 yang bersumber dari APBD Papua Barat.
Beberapa OPD yang hadir antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Umum, RSUD Provinsi, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih menegaskan, pertemuan ini menjadi langkah penting menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara tuntas dan transparan.
Dalam pertemuan itu, Saragih mengingatkan agar kesalahan masa lalu tidak terulang kembali seperti, kasus tahun 2019 yang menyeret sembilan ASN hingga berakhir di Lapas Manokwari.
“Kita harus komitmen dan konsisten. Jika Tim Khusus (Timsus) yang saya bentuk menemukan dokumen palsu maka pilihannya dua. Pertama, mengundurkan diri atas permintaannya sendiri. Kedua, jika terbukti manipulasi data yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” tegas Saragih dalam pertemuan itu.
Lebih lanjut dikatakanSaragih, data 1.002 tenaga honorer tidak dapat diganggu gugat, sesuai keputusan yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.
Inspektorat akan memastikan hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan diakomodir dalam formasi 1.002 tenaga honorer.
“Jika hanya 700 orang yang berhak, maka 700 itu yang akan diangkat. Jangan karena ada 300 yang bermasalah, semuanya ikut tertunda. Ini penting agar persoalan seperti tahun 2019 tidak terulang, sekaligus tidak menganggu proses pengangkatan formasi 1.002 yang sedang berproses di BKN Regional XIV Manokwari,” ujar Saragih.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD menyerahkan data tenaga honorer yang dipersoalkan agar tim khusus dapat melakukan verifikasi selama 21 hari ke depan, mencakup pemeriksaan SK, SP2D, dan bukti pembayaran gaji.
“Siapa pun yang ketahuan memanipulasi data atau menjadi honorer ‘siluman’ maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Inspektorat. Sebab, kata Sayori, arahan Inspektur Papua Barat sudah sangat jelas dan menjadi panduan bagi seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Apa yang disampaikan Inspektur sudah sangat tegas. Kami di BKD mendukung penuh proses verifikasi ini agar tidak ada lagi kesalahan dalam pengangkatan tenaga honorer,” singkat Sayori.
Sesuai data Tabura Pos sebelumnya, Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Forum Honorer 1.002 Papua Barat sempat menggelar aksi unjuk rasa dan memalang Kantor BKD Papua Barat pada 10 September 2025.
Dalam aksi tersebut, para tenaga honorer meminta pemerintah tidak mengubah ataupun menambah daftar nama honorer yang telah disetujui gubernur.
Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa jumlah tenaga honorer tetap 1.002 orang, sesuai formasi tahun 2021 yang diproses melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari. “ Berkasnya sudah saya tanda tangani dan jumlahnya tetap. Tidak ada perubahan,” tegas Mandacan sebelumnya.
Dengan langkah pengumpulan data, bahan dan keterangan (Puldatabaket) yang kini dilakukan Inspektorat dengan tujuan seluruh proses pengangkatan tenaga honorer berjalan transparan, adil, dan bebas dari manipulasi, sehingga persoalan honorer tahun 2019 tidak terulang lagi pada formasi 1.002 ini. [FSM-R2]




















