Manokwari, TP – Memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan illegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir,S.I.K., M.T.C.P , menerjunkan Tim Khusus untuk melaksanakan penyisiran di lokasi tambang emas illegal di Wasiari dan sekitarnya, Jumat (10/10/2025).
Operasi ini dipimpin Dirsamapta, Kombes Pol. Franky Samuel Lopulalan,S.I.K. didampingi Kabid Propam, Kombes Pol. Darno,S.H.,S.I.K, Itwasda, Kombes Pol. Andy Prihastomo, S.H.,S.I.K.,M.H, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K., AKM serta tim gabungan dari Ditreskrimsus, Samapta, Satbrimob, dan PolrestaManokwari.
Tim bergerak menggunakan kendaraan taktis dengan perlengkapan pengamanan lengkap. Setibanya di lokasi, Tim Krimsus bersama personel gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung.
” Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri melalui tim Krimsus Polda Papua Barat untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat kegiatan tambang tanpa izin,” kata Kapolda melalui siaran Pers Kabid Humas, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Sabtu (11/10/2025)
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta potensi konflik sosial di wilayah sekitar.
Menurut Kapolda , di lokasi anggota menemukan beberapa titik penambangan namun tidak menemukan alat berat dan alat lainnya yang digunakan untuk penambangan.
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Menurut Kapolda, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan pendekatan penegakan hukum yang berimbang, disertai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kegiatan itu ditutup dengan evaluasi dan arahan pimpinan di lapangan, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat memberikan batas waktu 5 hari bagi seluruh pelaku penambangan emas untuk menurunkan seluruh alat berat dari lokasi tambang. Deadline itu disampaikan Kapolda saat deklarasi bersama penertiban pengelolaan pertambangan tanpa izin di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025.
Saat itu Kapolda menegaskan, pihaknya akan menurunkan Tim Khusus untuk melakukan penyisiran ke lokasi tambang dan membentuk tim gabungan di Pos Komando Taktis (Poskotis) guna memastikan pembersihan dan pengawasan di lapangan berjalan optimal.
” Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Tapi saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolda saat deklarasi tersebut. [AND-R2]




















