• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pedagang Pasar Sanggeng Minta Pemkab Kaji Ulang Retribusi Rp 1,5 Juta per Bulan

AdminTabura by AdminTabura
08/12/2025
in MANOKWARI
0
Pedagang Pasar Sanggeng Minta Pemkab Kaji Ulang Retribusi Rp 1,5 Juta per Bulan

Suasana RDP antara DPRK Manokwari dengan para pedagang Pasar Sanggeng di Kantor DPRK Manokwari, Senin (8/12). TP/SDR

0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Para pedagang Pasar Sanggeng yang akan menempati bangunan baru menyampaikan keberatan dengan rencana penarikan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Ungkapan keberatan itu disampaikan ratusan pedagang saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Manokwari, Senin (8/12/2025).

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sanggeng, Hamka Ismail menuturkan, apa yang menjadi tujuan para pedagang hadir di Gedung DPRK Manokwari sudah tersampaikan bahwasanya para pedagang keberatan dengan besaran retribusi bulanan sebesar Rp 1,5 juta.

“Kami hari ini hadir dengan jumlah pedagang 226 lebih, Alhamdulillah pertemuan berjalan lancar. Para pedagang merasa keberatan iuran retribusi Rp 1,5 juta per bulan,” kata Hamka kepada Tabura Pos di gedung DPRK Manokwari, Senin, kemarin.

Diungkapkannya, Pemkab Manokwari memang dalam kebijakan menetapkan retribusi bulanan sebesar Rp 1,5 juta mulai berlaku pada April 2026 atau 4 bulan setelah para pedagang menempati bangunan Pasar Sanggeng yang baru.

Kendati demikian, ungkap Hamka, para pedagang tetap menginginkan retribusi bulanan bisa turun dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 500 ribu.

“Seluruh pedagang merasa iuran itu terlalu berat, terlalu mahal dengan keadaan ekonomi yang sekarang lagi tidak stabil,” ungkapnya.

Hamka menambahkan, Pemkab rencananya mulai memasukkan para pedagang ke pasar baru pada 12 Desember 2025.

“Informasi dari dinas terkait mulai Desember, Januari, Februari, dan Maret masih dibebaskan. Nanti dipungutnya di bulan April Rp 1,5 juta per bulan. Tapi, pedagang merasa keberatan,” bebernya.

Ia menambahkan, retribusi bulanan Rp 1,5 juta tersebut untuk tempat jenis kios. Sedangkan, untuk ukuran lapak 2 meter lebih sebesar Rp 150 ribu per bulannya yang sama-sama ditarik mulai April 2026.

“Tapi yang kios pedagang keberatan karena ukurannya kecil 3 x 2,5 meter. Sebisa mungkin kita minta kalau bisa Rp 500 ribu,” jelasnya.

Hamka berharap, Pemkab Manokwari bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan alasan-alasan fakta tentang kondisi ekonomi di Manokwari.

“Respon dari bapak ibu dewan akan mengkaji ulang dan akan memanggil koordinator-koordinator pedagang untuk hitung-hitung ulang,” bebernya.

Ia menambahkan, pertemuan bersama Pemkab Manokwari dan pedagang rencana akan dilanjutkan Selasa, 9 Desember 2025 atau hari ini.

Pantauan Tabura Pos, atas permintaan para pedagang akan usulkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Manokwari. Mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan yaitu Pj Sekda Manokwari, Plt Bappeda dan Plt Bapenda Manokwari.

Sementara, dari DPRK Manokwari, yaitu Wakil Ketua I dan II, serta beberapa anggota lainnya. [SDR-R2]

Previous Post

Awak Mobil Tanki Pertamina Patra Niaga Papua dan Maluku Tingkatkan Kehandalan dan Kewaspadaan

Next Post

Lagi, Kepala Bapenda PB Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

Next Post
Lagi, Kepala Bapenda PB Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

Lagi, Kepala Bapenda PB Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!