Manokwari, TP – Masyarakat Papua Barat kembali diimbau memanfaatkan kesempatan program insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Bachri Yasin. Ia mengatakan, penghapusan denda PKB maupun BBNKB dari 1 Juli dan akan berakhir pada 20 Desember 202, dan tidak diperpanjang lagi.
Pasalnya, kata Bachri, setelah 20 Desember 2025, maka program insentif pembebasan denda PKB dan BBNKB akan ditarak dan tarifnya akan berjalan normal kembali sesuai peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) Papua Barat.
“Kalau ada masyarakat yang memiliki kendaraan dan PKB jatuh tempo pada 21 atau 22 Desember 2025. Tiga bulan sebelumnya sudah bisa dibayarkan. Jadi jangan tunggu tanggal jatuh temponya, manfaatkan momentum ini, karena di atas tanggal ini tarifnya berbeda,” terang Bachri kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Disinggung terkait dampak kesadaran masyarakat membayar PKB melalui penerapan program ini, Bachri menerangkan, di tahun 2024 dari temuan BPK-RI terdapat 72 ribu dari 300 ribu kendaraan masih menunggak pembayaran PKB.
“Kalau dihitung 72 ribu dari 300 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak kurang lebih ada 24 persen tunggakan PKB,” rincinya seraya mengklaim, dari data yang dirinya terima saat ini sudah berada dikisaran 60 ribu tunggakannya, artinya animo masyarakat untuk memanfaatkan insentif dari gubernur ini cukup besar.
Disisi lain, tambah Bachri, setiap Samsat di kabupaten dilakukan Samsat Jemput Bola (Jempol), ini merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan guna melayani wajib pajak yang mungkin memiliki kesibukan.
Pada kesempatan itu, Bachri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak atas perhatiannya memanfaatkan insentif pembebasan denda PKB dan BBNKB dari Gubernur Papua Barat.
“Pada prinsipnya pajak yang dibayarkan masyarakat sebaliknya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, salah satunya pembangunan jalan dan jembatan sesuai amanat perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, salah temuan BPK-RI yang dapat dilakukan pihaknya adalah mengurangi tunggakan, kalau menghilangkan tunggakan 100 persen tidak ada.
“Kemarin teman-teman sudah kerja dan laporan terakhir dari 72 ribu, tinggal 60 ribu sekian. Jadi pengurangan itu merupakan perjuangan yang dilakukan teman-teman,” tandas Bachri. [FSM-R2]




















