• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

DJPb Salurkan Rp 1,294 Triliun DBH Migas Otsus Papua Barat 2025

AdminTabura by AdminTabura
09/12/2025
in PAPUA BARAT
0
Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di Papua Barat Capai Rp. 374,07 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir saat ditemui awak media, di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan seluruh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2025 senilai Rp1,294 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Senin, mengatakan realisasi tersebut terdiri atas penyaluran DBH gas bumi sebanyak Rp1,175 triliun dan DBH minyak bumi Rp118,514 miliar.

“Penyaluran tambahan DBH migas otsus per Desember 2025 sudah terealisasi 100 persen dari total pagu,” kata dia.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH migas otsus kepada pemerintah kabupaten di Papua Barat sesuai dengan mekanisme dan prioritas yang telah ditetapkan.

Kementerian Keuangan melalui DJPb bertanggung jawab secara formil, yaitu memastikan keabsahan data, ketepatan tagihan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dalam penyaluran tambahan DBH migas otsus.

“DJPb hanya memastikan proses pencairan sesuai aturan, sedangkan pengawasan penggunaan berada pada pengguna anggaran masing-masing,” ucapnya.

Dia mengakui bahwa pelaksanaan penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2025 tidak sesuai dengan linimasa ideal atau pola bulan ganjil yaitu, periode Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November.

Hal ini dipengaruhi beberapa dokumen persyaratan belum dipenuhi oleh pemerintah provinsi, misalnya rancangan anggaran tambahan DBH migas otsus tahun berjalan belum disampaikan pada Januari.

“Periode Mei, laporan realisasi penggunaan belum dipenuhi. Akibatnya, pencairan dilakukan terlebih dahulu untuk tahap Maret dan Juli karena tidak memerlukan syarat salur,” ucap Kobir.

Ia menyebut DJPb dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2026 sesuai linimasa.

Upaya dimaksud meliputi penyampaian rancangan anggaran (Januari), laporan realisasi penggunaan tahun anggaran lalu (Mei), serta laporan realisasi penggunaan semester I tahun berjalan (September).

“Pemenuhan dokumen persyaratan tepat waktu, maka penyaluran dapat mengikuti jadwal, sehingga pemanfaatannya di daerah semakin optimal,” kata Kobir.

Menurut dia, alokasi pagu tambahan DBH migas otsus untuk Papua Barat pada 2026 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp2,54 triliun berdasarkan penghitungan DJPK dengan kementerian terkait.

Berbeda dengan alokasi tambahan DBH migas otsus Papua Barat Daya 2026 yang mengalami penurunan dari Rp295,96 miliar menjadi Rp115,94 miliar sesuai formula perhitungan data produksi migas tahun dasar.

“Alokasi pagu tahun 2026 disesuaikan dengan hasil perhitungan DJPK dengan kementerian yang membidangi migas,” ucap Kobir. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Zaenal Abidin/ANTARA]

Previous Post

Kementerian PU Usulkan Rp13 Triliun untuk Rekonstruksi Sumbar

Next Post

Kejati dan Pemprov Papua Barat Taken MoU tentang Penegakan Hukum Berkeadilan Humanis

Next Post
Kejati dan Pemprov Papua Barat Taken MoU tentang Penegakan Hukum Berkeadilan Humanis

Kejati dan Pemprov Papua Barat Taken MoU tentang Penegakan Hukum Berkeadilan Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!