Manokwari, TP – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari menyerahkan 250 sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Jumat (12/12/2025).
Kepala Kantah Kabupaten Manokwari, Ridho I. Nawawi menerangkan, 250 sertifikat redistribusi tanah bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pelepasan Kawasan Hutan yang terdiri atas beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Ridho merincikan, di Kabupaten Manokwari ada sebanyak 128 bidang yang tersebar di beberapa distrik, yaitu Distrik Masni Kampung Wariori Indah 11 bidang, Distrik Warmare Kampung Iboisrati 64 bidang, Distrik Hanghouw Kampung Tanah Rubuh, 38 bidang, dan Distrik Warmare Kampung Nimbay 15 bidang.
Sementara, di Kabupaten Pegaf sebanyak 122 bidang tersebar di Kampung Indabri, Distrik Minyambouw 44 bidang, Kampung Ninsimoi Distrik Minyambouw 59 bidang, dan Kampung Umpug Distrik Minyambouw jumlah 19 bidang.
“Semua sudah selesai dan siap diserahkan sertifikat program redistribusi tanah tahun 2025. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Ridho dalam acara penyerahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat, Jumat (12/12/2025).
Ridho menambahkan, program redistribusi tanah bukti hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan dan ke penguasaan tanah melalui sertifikat.
“Semoga sertipikat tanah ini bermanfaat bagi bapak ibu semua. Yang paling penting tanahnya dapat dimanfaatkan jangan sampai diterlantarkan. Karena kalau tidak dimanfaatkan negara hadir lagi mengecek dan bisa masuk lagi dalam database tanah terindikasi terlantar,” pesannya.
Kepala Kanwil BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengungkapkan, seluruh sertifikat yang dibagikan merupakan sertipikat elektronik, sehingga lebih aman, tahan terhadap risiko kerusakan fisik, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Ia menegaskan, sertifikat ini melindungi masyarakat dari sengketa tanah sehingga harus dijaga karena proses penerbitannya butuh waktu.
Keliopas mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan validitas data kependudukan warga, karena saat ini sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dirjen Dukcapil.
“Jika NIK tidak valid, maka sertifikasi tidak dapat diproses,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemanfaatan tanah harus memberikan manfaat bagi keluarga, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengatakan penyerahan, sertifikat redistribusi tanah merupakan momentum penting bagi masyarakat, karena memberikan dasar hukum atas hak tanah sekaligus peluang penguatan ekonomi keluarga.
Dirinya berharap, setelah memiliki sertifikat, warga harus bisa menggunakan lahan secara produktif dan jangan dibiarkan terlantar.
“Dengan kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat pemanfaatannya agar benar-benar memberi dampak kesejahteraan,” ungkapnya.
Mugiyono memastikan Pemkab Manokwari berkomitmen mendukung optimalisasi manfaat sertifikat melalui sinergi program daerah, termasuk peningkatan produksi pertanian, pendampingan UMKM, pembangunan infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi rakyat. [SDR-R2]




















